December 13, 2024
Hukum Kriminal

Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi, Setelah Mencuri di 19 Villa Kawasan Badung

Denpasar-kabarbalihits

Seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan petugas Polsek Kuta Selatan lantaran tidak kooperatif saat ditangkap. Tersangka kembali berurusan dengan aparat kepolisian atas tindak pencurian di 19 villa kawasan Badung.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Polsek Kuta, Senin (8/7/2024), tersangka inisial PWDPI (59) terpaksa menggunakan kursi roda, karena kaki tersangka cedera setelah menerima hadiah timah panas dari petugas.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi yang mengakibatkan seorang petugas keamanan Bank tewas. Tersangka juga pernah menjalani pidana penjara pada kasus pencurian yang ditangani Polres Badung.

Kini tersangka kembali ditangkap karena melakukan aksi serupa di 19 villa kawasan Badung, yang telah dilakukan selama dua setengah tahun, dari 2022 sampai 2024.

“inisial P melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu dua setengah tahun (2022-2024). Pelaku ini residivis, pernah melakukan tindakan kejahatan membobol Bank tahun 90an, setelah itu tindak pidana lainnya, sudah berkali-kali,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Selama beraksi seorang diri selama dua setengah tahun, tersangka kerap berpindah tempat dan kembali ke kampung halamannya usai beraksi.

Baca Juga :  Pariwisata Bali Tercoreng, Jambret Masih Beraksi di Wilayah Kuta

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, petugas hanya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts