Dokter Suryahadi Hadirkan Saksi Ahli, Jabarkan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Denpasar-kabarbalihits
Gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Dokter Bedah Kecantikan Ida Bagus Suryahadi terhadap salah satu Bank BUMN milik Pemerintah, kini telah berjalan pada tahap menghadirkan saksi ahli di PN Denpasar, Rabu (3/7/2024).
Saksi ahli Erikson Sitohang yang dihadirkan merupakan dosen kopertis yang ahli pada perdata bisnis di Universitas Mahendradatta, Denpasar. Dalam persidangan, saksi ahli diminta menanggapi bermacam pertanyaan terkait perkara ini dari kuasa hukum penggugat Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution, maupun dari pihak tergugat.
Dimana pada perkara ini, Dokter Suryahadi sebagai debitur tidak menampik adanya suatu ikatan utang piutang kepada kreditur yakni Bank M pada tahun 2017, berupa kredit modal kerja sebesar Rp 12 miliar dengan jaminan 3 aset yang digunakan untuk membuka usaha klinik. Namun dalam perjalanannya pada pandemi Covid 19 mewabah, Dokter Suryahadi mulai kelimpungan melakukan pembayaran kredit sehingga ditawarkan keringanan kredit oleh pihak Bank dengan membayarkan sesuai perjanjian.
Yang terjadi justru dua aset yang dimiliki Dokter Suryahadi berupa rumah dan vila dilelang oleh pihak Bank tanpa sepengetahuannya. Padahal Dokter Suryahadi telah melakukan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai kesepakatan yang diberikan pihak Bank. Hal serupa juga terjadi pada Griya Keniten yang ditempati saat ini akan dilelang oleh pihak Bank.
Setelah menyimak ilustrasi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, saksi ahli menjabarkan terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain termasuk unsur-unsur didalamnya.
Saksi ahli menilai perkara ini terdapat dua unsur, yakni adanya unsur overmacht, kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan, dan unsur tidak dapat menunjukkan prestasinya baik melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
“Dalam perppu No 1 tahun 2020 kemudian diundangkan menjadi undang undang No 2 tahun 2020, turunannya dalam PP No 21 tahun 2020, melahirkan keputusan presiden, kita melihat disana bahwa pandemi Covid 19 merupakan overmacht atau diluar kemampuan,” jelasnya.
Ditemui diluar persidangan, Kuasa hukum Dokter Suryahadi, Suriantama Nasution mengatakan bahwa saksi ahli telah menyampaikan secara terang benderang soal predikat perjanjian sudah dilakukan dengan etikad baik, tapi post factum setelah perjanjian bisa terjadi hal-hal yang membuat terpenuhinya unsur-unsur melawan hukum.
Pihaknya juga mempertanyakan perlindungan terhadap debitur terkait kondisi proses pelelangan yang dilakukan pada situasi overmacht saat pandemi Covid 19. Jika dilihat dari keputusan presiden bahwa pandemi berakhir pada tahun 2023, tercantum pada Keppres No.17 tahun 2023 Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Covid 19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid 19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.
“dimana perlindungan terhadap debitur?, ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh institusi, OJK, pemerintah. Ini tentunya menjatuhkan rasa percaya debitur kepada krediturnya,” pungkas Suriantama Nasution bersama partners Saud Susanto.
Selanjutnya pada proses setoran di rekening GNC (Giro Non Customer) dengan etikad baik, tidak terjadinya 3 R (Rescheduling, Restructuring, Reconditioning) dalam implementasi peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19, justru muncul pelelangan. Dinilai hal tersebut adalah unsur perbuatan melawan hukum yang terpenuhi.
Dipersoalkan juga terkait pelelangan yang menyinggung adat istiadat di Bali, yang turut menyeret keberadaan merajan di dalam Griya Keniten.
“kata ahli itu semua dibebaskan kepada kreditur, ketika kreditur menerima itu memang memiliki resiko. Tetapi overmacht itu bukan resiko, itu keadaan yang memaksa yang tidak bisa ditata kelola, dan itu diamini oleh Presiden dan undang undang,” terangnya.
Unsur perbuatan melawan hukum juga dinilai terjadi dengan adanya dugaan intimidasi dari pihak Bank sebelum peninjauan setempat. Terkait hal itu pihaknya juga telah menyampaikan surat balasan dihadapan majelis hakim ditujukan kepada pihak Bank.
“sekali lagi ini juga perbuatan melawan hukum yang merugikan secara immaterial kepada prinsipal kita,” ujarnya.
Persidangan selanjutnya ditunda hingga dua Minggu, dengan menghadirkan saksi dari Bank M sebagai pihak tergugat. (kbh1)