October 14, 2024
Daerah

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Penyelenggaraan PWK

Badung-kabarbalihits

Dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan PWK atau Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pansus DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin oleh I Wayan Sugita Putra, pada Senin (24/6/2024) melaksanakan rapat kerja Penyerapan Aspirasi di Ruang Madya Gosana, Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Badung.

Rapat kerja turut dihadiri oleh anggota pansus Wayan Loka Astika, Tim penyusun Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Unwar Dr. I Wayan Rideng, para tenaga ahli, TNI-Polri dan perwakilan FKUB Kabupaten Badung.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Wayan Sugita Putra menjelaskan, Raperda PWK sebelum ditetapkan menjadi Perda perlu dilakukan serap aspirasi yang dilakukan bersama stakeholder terkait.

Dimana dalam rancangan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan bermuatan 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

“agar mendapat masukan-masukan baik dari unsur Kepolisian, TNI, FKUB, karena rancangan PPWK ini muatannya 4 pilar kebangsaan atau konsensus kebangsaan,” jelas Ketua Pansus Wayan Sugita.

Setelah Perda ini ditetapkan di Kabupaten Badung, diharapkan dapat terlaksana dengan baik oleh lintas OPD terkait, seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bapeda yang nantinya menjadi leading sektor untuk merealisasikan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Namun, pihaknya tidak mengecilkan dari sisi yang sudah diterapkan saat ini melalui Kurikulum Merdeka, sehingga unsur Pemerintah bisa menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat umum. Tidak hanya tertuju pada pendidikan formal, juga menyasar bidang informal, yang nantinya bisa dilakukan di lingkup Banjar, Kelurahan, maupun Kantor Desa.

“yang akan melaksanakan ini, kalau dengan unsur Pemerintahan Desa yang berarti Kepala Desa, Lurah hingga Kecamatan. tempat pelaksanaan bisa saja di Banjar, lapangan besar, yang kemudian dicari tempat-tempat strategis,” ujarnya.

Selanjutnya penjabaran unsur 4 Pilar Kebangsaan Kebangsaan ini nantinya dapat disampaikan melalui Cerita Pewayangan, Sendratari dan seni budaya lainnya.

Baca Juga :  KBPP Polri Bali Resmi Dikukuhkan, Diharapkan Semakin Solid, Modern, dan Berwibawa 

Ditargetkan tahun 2024 ini, Raperda dapat diselesaikan dan diputuskan menjadi Perda. Dimana Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama unsur Pemerintah Daerah yang berada di eksekutif diminta untuk membuatkan Pergub terlebih dahulu.

“Saran kita tadi itu, maka dalam pembuatan Pergub nantinya, Perbekel, Lurah, Camat dan seterusnya diundang, sehingga isi Pergub itu mengejewantahkan teknis yang detail, untuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts