Rumah Mewah Dokter Bedah Kecantikan Suryahadi Dilelang Sepihak, Kuasa Hukum Layangkan Sita Jaminan
Denpasar-kabarbalihits
Dokter Bedah Kecantikan ternama di Bali, Ida Bagus Suryahadi tengah menjalani persidangan di PN Denpasar, pada Rabu (22/5/2024) atas gugatan perkara perbuatan melawan hukum, terhadap salah satu Bank BUMN milik Pemerintah, lantaran kediamannya Griya Keniten berusaha dilelang sepihak.
Persidangan dengan agenda pembuktian ini berlangsung di Ruang Sidang Tirta yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Putu Ayu Sudariasih,S.H.,M.H.
Dalam persidangan, pihak penggugat Dokter Ida Bagus Suryahadi dengan pihak tergugat yakni Bank M bersama-sama mengajukan bukti surat dihadapan Hakim Ketua dan anggota. Dimana ada beberapa bukti surat yang dinyatakan belum terupload oleh Hakim Ketua.
Saat pihak penggugat Dokter Ida Bagus Suryahadi melayangkan sita jaminan pada pemeriksaan berlangsung, pihak tergugat menyatakan hal itu tidak tepat dalam hukum acara.
Usai persidangan, kuasa hukum Dokter Ida Bagus Suryahadi, Suriantama Nasution bersama tim menyampaikan perjalanan sidang. Dengan adanya beberapa bukti surat yang belum terupload, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan tersebut.
Sedangkan terkait sita jaminan yang dinyatakan tidak tepat dalam hukum acara oleh pihak tergugat, Suriantama Nasution menilai pihak tergugat lupa akan hal tersebut, bahwa dalam gugatan telah dimasukkan sebelumnya.
“sesungguhnya rekan-rekan kita lupa, bahwa didalam gugatan sudah dimasukkan dan ini adalah penegasan,” kata Suriantama Nasution, didampingi Saud Susanto bersama Ida Bagus Oka Widiantara.
Kemudian alasan tim kuasa hukum melayangkan sita jaminan pada gugatan, karena melihat kejadian sebelumnya dari 3 aset yang dimiliki Dokter Ida Bagus Suryahadi, 2 aset telah diambil alih pihak tergugat melalui proses lelang yang tidak memenuhi prosedur, diduga dengan cara melawan hukum.
“kita perlu memposisikan ini sebagai perbuatan melawan hukum, tapi tebal sekali dari teman-teman tergugat melihat ini adalah wanprestasi,” pungkasnya.
Sebelum persidangan, pihaknya mengaku telah melakukan pertemuan dengan menyampaikan iktikad baik terhadap tergugat, dengan memandang perkara ini tidak lagi sebagai wanprestasi namun adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, jika memberikan edukasi menyangkut literasi tentang keuangan dan perbankan tentunya harus bisa melihat ini dalam posisi kreditur dan debitur yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban, dimana keduanya perlu dilindungi. Namun disayangkan pada perkara ini, posisi debitur dalam posisi lemah.
“kurang punya daya tawar, begining power terhadap kreditur,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya Saud Susanto menambahkan, terkait sita jaminan yang dipersoalkan pihak para tergugat, hal itu bisa dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dijelaskan, memohonkan sita jaminan bertujuan agar kepentingan penggugat terlindungi dari iktikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir).
“kita tidak menginginkan sampai terjadi disita kembali, makanya kami memohonkan sita jaminan terhadap pengadilan negeri,” terangnya.
Saud Susanto berharap adanya titik temu antara kedua belah pihak, terlebih kerap dilakukan mediasi dalam kesekapatan masalah angka.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Ida Bagus Suryahadi merasa dirugikan atas proses perjanjian kredit yang diberikan pihak Bank. Meski telah beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sejumlah Rp 2.800.000.000, diindikasi Bank M ini berusaha melelang kediamannya secara sepihak yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dengan tanah seluas 700 m2.
Dimana dua aset lainnya berupa rumah dan vila, telah diambil oleh pihak Bank melalui proses lelang yang tidak memenuhi prosedur.
Dengan total aset senilai Rp 12 Miliar, yang hanya dihargai dengan 6-7 miliar maka menjadi kerugian nyata bagi Dokter Suryahadi. (kbh1)