October 1, 2025
Hukum

Diduga Diperas dan Dicemarkan Nama baiknya, Pengusaha Anik Yahya Laporkan Wartawan Salah Satu Media Online ke Polres Jembrana

Jembrana-kabarbalihits

Salah satu wartawan media online di Kabupaten Jembrana dilaporkan ke Polres Jembrana atas dugaan membuat berita bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, dan pemerasan. Pelapor adalah Dewi Supriani, SH.,MH, Owner salah satu SPBU di jalur Denpasar gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Didampingi oleh 6 kuasa hukumnya, Dewi Supriani, yang akrab disapa Anik Yahya, melaporkan oknum wartawan CMN berinisial PS dan WD.

Dalam konfirmasinya, Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum Dewi Supriani, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi Owner SPBU tersebut untuk melaporkan PS terkait berita yang dimuat pada tanggal 11 April 2024 oleh media CMN. Kliennya merasa dirugikan oleh berita tersebut dan telah melakukan dua kali somasi.

“Somasi pertama dilayangkan pada tanggal 25 April 2024 dan dijawab pada 29 April 2024. Setelah itu kami kembali melayangkan somasi kedua pada tanggal 2 Mei 2024, yang dijawab pada tanggal 9 Mei 2024. Namun PS menolak untuk meminta maaf dan sebaliknya malah melakukan klarifikasi di medianya sendiri,” ungkap Openg.

Donatus Openg menegaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dengan judul “Investor Ini Diduga Masuk ke Kabupaten Jembrana Mecaplok Sempadan Sungai,” dan tidak melakukan konfirmasi langsung ke kliennya. Hanya menggunakan chatting pribadi beberapa hari sebelumnya.

Pihak pelapor merasa bahwa klarifikasi yang diminta tidak dilakukan, bahkan PS mengancam akan melaporkan balik. Oleh karena itu, pihak Dewi Supriani melaporkan PS ke Polres Jembrana atas penyalahgunaan dalam pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang tindakan elektronik UU ITE yang baru.

Baca Juga :  Tanggapi SE Kapolri Tentang UU ITE, Tim Hukum JRX: Tidak Berguna Bagi Perkara Jerinx

Donatus menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk melaporkan PS ke polisi hanya berita yang dibuat pada edisi 11 April 2024 dan hasil chat pribadi antara PS dan pihak SPBU. Pelapor juga menegaskan bahwa semua izin SPBU tersebut lengkap dan akan dibuktikan di pengadilan. (r)

Related Posts