June 27, 2025
Hukum

Bendesa Adat Berawa Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejati Bali Lakukan Reka Ulang Adegan

Denpasar-kabarbalihits

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan status Bendesa Adat Berawa inisial KR menjadi tersangka, atas kasus dugaan tindak pemerasan terhadap seorang investor inisial AN dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 2 Mei 2024.

Dengan bergulirnya kasus ini, Kejati Bali langsung menggelar rekonstruksi di areal Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, pada Jumat (3/5/3024). Dimana rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dan berjalan sekitar 30 menit dengan memperagakan 9 adegan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, rekonstruksi menghadirkan tersangka KR, saksi AN dan rekannya inisial J dan A, juga didampingi kuasa hukumnya yakni, Gede Pasek Suardika. Rekonstruksi dimulai dengan memperagakan datangnya saksi AN dan tersangka KR di Resto Cassa Eatry, hingga proses beralihnya uang dari saksi AN ke tersangka KR.

Eka Sabana menyebut, reka ulang adegan dilakukan bertujuan untuk merangkaikan keterangan saksi-saksi, sehingga penyidik mendapat keyakinan bahwa terjadi adanya suatu peristiwa pidana.

“karena saksi-saksi tidak semua melihat secara utuh, saksi A menerangkan hanya melihat tersangka datang menggunakan pakaian adat madya, saksi lain melihat uang sudah berada di tersangka. Itu direka kembali supaya menjadi rangkaian peristiwa yang menjelaskan suatu tindakan beralihnya uang dari saksi AN ke tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Baca Juga :  Dana SPI Bermasalah, BEM Unud Persilakan Kejati Bali Tangkap Prof. INGA

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan lebih kooperatif kepada petugas. Atas kasus ini Bendesa Adat Berawa disangkakan pasal 12 huruf e, Undang Undang Tindak Pidana Tipikor. Eka Sabana juga menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah Kejaksaan.

“ini menjadi pertanyaan apakah kasus ini diranah Kejaksaan, itu ada di pasal 1 ayat 2 huruf e, yang terkategori pegawai negeri. Dia orang yang mendapatkan upah atau honor dari negara termasuk kategori,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali. Disebut Bendesa Adat KR telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan seorang pemilik lahan di Desa Berawa.

KR meminta uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dan pemilik lahan tersebut. Bahkan mereka telah melakukan transaksi beberapa kali dengan nilai yang berbeda.

“prosesnya dimulai dari bulan maret 2024, telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR, pertama sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya secara intesif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan oleh saudara KR,” jelas Kepala Kejati Bali.

Bertepatan pada Kamis 2 Mei 2024, AN memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada KR dan petugas langsung menangkap keduanya dan beberapa orang lainnya yang ada di dalam Kafe tersebut.

Sumedana juga menyebut, kejadian ini tidak hanya terjadi pada Desa Berawa juga terjadi di daerah lain yang berpotensi adanya kegiatan pariwisata.

“Kenapa hari ini dilakukan, karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional. Kami lakukan dalam rangka nama baik mengatasnamakan identitas budaya adat istiadat Bali,” ujarnya. (kbh1)

Related Posts