October 14, 2024
Hukum

KPU Bali Kembali Lakukan Proses Rekapitulasi Suara di 57 Kecamatan

Denpasar-kabarbalihits

Setelah rekapitulasi dihentikan sementara lantaran adanya sinkronisasi Sirekap terhadap portal KPU, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali kembali melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di 57 Kecamatan seluruh Provinsi Bali.

Dipastikan pada proses rekapitulasi tidak ada yang berubah, sehingga publik bisa menelusuri melalui Pemilu2024.kpu.go.id dan mengetahui hasil penghitungan suara seperti sebelumnya.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara di 57 Kecamatan seluruh Bali dimulai dilakukan dari pukul 09.00 Wita, Selasa (20/2/2024) hingga selesai. Prosesnya pun disebut tidak ada perubahan dan sesuai dengan aturan PKPU.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan

“tidak ada proses baru terhadap proses rekapitulasi di Kecamatan, tetap dilakukan sesuai SOP aturan di PKPU untuk proses rekapitulasinya,” jelas Jhon Darmawan saat ditemui di Gedung KPU Bali.

Proses rekapitulasi di Kecamatan merupakan penghitungan suara TPS per Desa terhadap 5 jenis surat suara. Nantinya ada perkembangan penambahan suara yang diakumulasi per Kecamatan.

Kemudian proses rekapitulasi terhadap 5 jenis surat suara berlangsung hingga 2 Maret 2024, dan selanjutnya proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan dari 3 hingga 5 Maret. Sedangkan rekapitulasi KPU tingkat Provinsi berlangsung pada 9 Maret dan berakhir rekapitulasi di tingkat KPU RI.

“endingnya akan selesai keputusan akan dikeluarkan pada 20 Maret 2024,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya, dirasa tidak ada penambahan waktu pada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Baginya proses yang berjalan cukup panjang dari 15 Februari hingga 2 Maret kedepan telah berjalan dengan baik. Sebab kecepatan yang dimiliki petugas di tiap Kecamatan dapat menyelesaikan proses rekapitulasi dua desa dalam 1 hari.

“yang dilakukan oleh teman-teman di tingkat Kecamatan, 1 hari itu bisa menyelesaikan dua desa. Karena metodenya tidak hanya dengan satu panel, tetapi mereka juga bisa memecah sampai 3,4 panel,” bebernya.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja Segenap Aparat Penegak Hukum

Terkait adanya aduan oleh masyarakat maupun peserta Pemilu mengenai penurunan suara pada portal Pemilu2024.kpu.go.id, dikarenakan adanya proses sinkronisasi dengan menggunakan data C hasil yang ada di TPS.

Menurut Jhon, C hasil sebenarnya sudah bisa dilihat di info Pemilu2024.kpu.go.id. Namun tidak sedikit masyarakat maupun peserta Pemilu hanya melihat berdasarkan hasil perolehan suara.

“hanya itu tanpa mengecek, ada fitur unduh C hasil. Sebaiknya dilihat disitu, kalau mau melihat hasil riil yang didapatkan sebaiknya bisa melakukan proses download disitu, nanti disitu dijumlahkan,” terangnya. (kbh1)

Related Posts