Enggan Lapor Diri, Ratusan Penduduk Non Permanen Terjaring Sidak di Lingkungan Banjar Adat Buana Kubu
Denpasar-kabarbalihits
Upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Buana Kubu, perangkat Banjar Adat Buana Kubu, Desa Adat Padangsambian, Denpasar Barat melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen di lingkungan setempat.
Ratusan penduduk non permanen terjaring dalam Sidak yang dilakukan selama 2 hari (11-12 Februari 2024) dengan melibatkan Kelian Adat, Kepala Dusun (Kadus), Prajuru, Sekaa Teruna dan Pecalang Banjar Adat Buana Kubu.
Menurut Kadus Buana Kubu, Putu Pasek Juli Artha, selain untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Buana Kubu, sidak dilakukan sekaligus mendata penduduk non permanen menjelang Pemilu 2024.
Setelah dilaksanakan sidak yang menyasar rumah kos, didapatkan 500 penduduk non permanen mengantongi KTP luar Denpasar maupun luar Bali yang tidak melaporkan diri untuk tinggal di lingkungan Banjar Adat Buana Kubu. Sehingga mereka diwajibkan untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri langsung ke Banjar setempat.
“supaya bisa tenteram, aman lingkungan kita disini, jadi tidak ada salahnya kita turun ke lapangan untuk melihat bertatapan langsung dengan pemilik kos ataupun yang menyewa kos. Jadi selama 2 hari sidak sudah menyisir sejumlah 500 penduduk non permanen,” jelas Pasek Juli Artha, Senin malam (12/2/2024).
Dengan terdatanya penduduk non permanen di lingkungan Buana Kubu ini, disebut akan memudahkan pencarian seseorang melalui sistem apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, terlebih dibutuhkan oleh aparat kepolisian.
Disebut juga pemilik kos sejatinya turut andil terkait menerima penyewa kamar kos untuk melaporkan diri ke perangkat Banjar. Dikarenakan tidak tertibnya dalam aturan tersebut, maka sidak dilakukan 2 kali tiap tahunnya.
Ditegaskan, sidak ini resmi dijalankan dengan berpegangan pada payung hukum (awig-awig) Desa Adat Padangsambian, yang tertuang pada surat Ilikita Desa Pakraman Padangsambian.
“sebenarnya yang mempunyai tugas ini seharusnya tuan rumah, karena tuan rumah tidak peduli dengan lapor diri dan masyarakat tamu juga tidak menghiraukan adanya suatu ketertiban aturan disini, maka lebihnya kita lakukan sidak seperti ini. Sanksinya kita ajak ke Banjar untuk mencatat data, sekaligus dibuatkan kartu Ilikita Krama dari Desa Adat Padangsambian,” terangnya.
Upaya lainnya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, Banjar Adat Buana Kubu juga telah menerapkan pemberlakuan jam malam dengan membatasi bertamu ataupun tidak melakukan aktivitas hiburan hingga larut malam.
“kita sampaikan saja kalau berkunjung atau bertamu harus dibawah jam 10 malam. Diatas itu selebihnya harus pulang, menghormati sesama tetangga. Penegasan itu kita sudah door to door, pasti dari keamanan pecalang kita sudah memberitahu,” pungkasnya.
Sementara Kelian Banjar Adat Buana Kubu, Ketut Warta berharap, sidak ini dapat berjalan kedepannya, namun dengan mengutamakan kesadaran dari masyarakat atau pemilik kos untuk melaporkan penduduk non permanen ke perangkat Banjar Adat Buana Kubu.
“bisa melaporkan dirinya sebagai tamu, 2×24 jam setidaknya harus melapor ke Kelian artinya kita bisa mengurangi tenaga perangkat Banjar dalam sidak ini, karena sudah 500an kita temukan tidak melapor diri,” imbuhnya. (kbh1)