3 Pelaku Penembakan Warga Turki Ditangkap, Sengaja Incar Harta Korban
Badung-kabarbalihits
3 Pelaku penembakan 4 warga Turki yang terjadi di Villa Palm House Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa lalu (23/1/2024) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Badung bersama Bareskrim Mabes Polri.
Ketiganya merupakan warga Meksiko, diantaranya bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Sementara seorang pelaku Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam pengejaran petugas dan telah berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, dari penyelidikan petugas mengungkap adanya dugaan perencanaan pembunuhan, sebab para pelaku telah menyiapkan senjata api saat beraksi, meski korban bernama Turan Mehmet tidak meninggal.
“kami menemukan petunjuk-petunjuk bahwa ini direncanakan, ada penyiapan senjata api. Kemudian ada survei yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan pada jam 01.00 Wita ke TKP,” jelas Kapolres Badung, Selasa, (30/1/2024).
Perencanaan ini juga diperkuat dengan adanya bukti digital berupa percakapan di telepon selular serta rekaman kamera pengawas.
Dari peristiwa ini, para pelaku diketahui dengan sengaja mengincar harta para korban sebagai penghuni Villa Palm House, namun korban disebut tidak mengenal para pelaku.
“Motifnya sementara yang kami dapatkan adalah terkait ingin memiliki harta benda korban,” terang Kapolres.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.
Dalam kronologis dibeberkan bahwa, saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah seorang security Villa atas nama I Made Sutana. Selanjutnya 3 pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.
Atas kejadian tersebut, korban bernama Turan Mehmet mengalami beberapa luka tembakan senjata api, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Uang milik korban lainnya bernama Turan Muhammat Enes sebanyak Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah dicuri para pelaku tersebut. Serta HP milik Security yang disandera juga diambil oleh para pelaku.
Atas kejadian tersebut petugas mengenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Serta disangkakan dengan Pasal 365 dan 368 KUHP, tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga turki mengalami luka tembak setelah diserang oleh sesama warga asing di Villa Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi Badung. Menurut saksi, Korban saat itu mengendarai motor sendiri menuju RS Bhayangkara Tri Jata Denpasar untuk menjalani perawatan intensif. (kbh1)