November 25, 2024
Hukum Kriminal

Sementara 5 Pelaku Tertangkap, Motif Pengroyokan di Sempidi Salah Sasaran

Badung-kabarbalihits

Sejumlah pelaku pengroyokan yang mengakibatkan pria bernama Adhi Putra Krismawan meninggal di Jalan Raya Sempidi, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, pada Selasa lalu (16/1/2024) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali.

Dari belasan orang yang diduga terlibat insiden pengroyokan tersebut, Polisi telah menangkap 5 pelaku, termasuk otak pelaku penusukan terhadap korban Adhi dengan motif salah sasaran.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, para pelaku tidak hanya ditangkap di wilayah Bali, juga berhasil diamankan di wilayah Lumajang dan Jember, Jawa Timur pada Sabtu (20/1/2024). Kelompok yang melakukan penyerangan diduga hingga 12 orang lebih.

“hingga saat ini sudah 5 yang kita amankan, dari 5 tersangka salah satu tersangka masih dibawah umur. Kemudian kita akan kembangkan lebih lanjut nantinya. Diduga kelompok yang melakukan penyerangan diperkirakan berkisar 12 sampai 17 orang” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada press release di Polres Badung, Selasa (23/1/2024).

Sementara Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku pengroyokan yang beredar di medsos, penangkapan 2 tersangka yang kabur ke wilayah Lumajang dan Jember berhasil dilakukan pada Sabtu (20/1/2024).

Dari keterangan 2 tersangka tersebut, Tim Satreskrim Polres Badung kembali dapat mengamankan 3 pelaku lainnya di wilayah Bali pada Minggu (21/1/2024).

Dijabarkan Kelima pelaku memiliki peran masing-masing, diantaranya bernama Roni Saputra (23) merupakan otak penusukan terhadap korban menggunakan pisau ditangkap di wilayah Pemecutan, Denpasar. Dimana barang bukti berupa pisau masih dilakukan pencarian, karena saat itu telah dibuang oleh tersangka ke sungai.

“Menurut keterangan yang bersangkutan dibuang ke sungai. Saat ini kita masih berupaya juga,” kata Kapolres Badung.

Kemudian tersangka bernama Bima Fajar Hari Saputra (18), saat itu melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban ditangkap di wilayah Tegal Kertha, Denpasar. Tersangka dibawah umur inisial AM (17) turut melakukan pemukulan dan penendangan ditangkap di jalan raya Abianbase, Badung. Sedangkan, tersangka Ocshya Yusup Bahtiar (21) yang melakukan penginjakan terhadap korban tertangkap di wilayah Jember dan Achmad Hilmi (21) melakukan pemukulan diamankan di Lumajang, Jawa Timur.

Disebut motif para pelaku melakukan pengroyokan adalah salah sasaran. Para pelaku yang merupakan anggota kelompok pemuda di luar Bali ini mengira korban adalah sasaran dari target kelompoknya. Padahal korban bukan dari anggota kelompok manapun.

“kelompok mereka ada ketersinggungan dengan kelompok lain, namun dikira korban adalah kelompok yang menjadi target mereka. Ternyata bukan, karena korban memakai baju yang mirip dengan kelompok yang menjadi target mereka,” ujar Kapolres.

Saat kejadian, korban dikejar hingga menabrak tiang listrik hingga korban terjatuh. Kemudian korban dianiaya secara bersamaan berujung korban meninggal ditempat.

Kemudian dari hasil visum ditemukan luka tusuk di dada tembus ke jantung korban, juga luka memar dan lecet disekujur tubuh.

Dari kejadian tersebut Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku dan korban berupa kaca, pot bunga, pakaian berupa jaket, sepeda motor, 5 handphone, serta bukti foto tersangka membawa pisau.

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru di Bali Target Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap BNNP Bali

Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Badung tetap melakukan pengejaran terhadap keseluruhan pelaku lainnya yang ada di TKP. (kbh1)

Related Posts