Sudah Berakhir Damai, Pengadilan Lanjutkan Kasus Insiden Nyepi di Sumberklampok, Ini yang Dikatakan Perbekel Setempat
Buleleng-kabarbalihits
Meski telah berakhir damai, kasus insiden pada Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada 22 Maret 2023 lalu, kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Singaraja mengadili dua terdakwa, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, pada Kamis (18/1/2024).
Persidangan, yang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 Januari mendatang, menjadi perhatian Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa. Ia berharap agar kasus ini segera tuntas, mengingat toleransi beragama di desa tersebut sudah terbangun dengan baik.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang ada, agar berjalan dengan baik dan segera tuntas. Selain itu, kami tidak ingin adanya penahanan terdakwa yang nantinya berdampak kepada kerenggangan dan keharmonisan warga kami di Sumberklampok,” ujar Sawitra Yasa.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selama ini warga hidup bersatu, terbukti dari partisipasi dalam kegiatan sosial seperti upacara pernikahan dan upacara lainnya. Sawitra Yasa berharap agar kasus ini segera disudahi untuk mencegah potensi provokasi terhadap warga dan masyarakat setempat, terutama di tengah situasi tahun politik.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa, diberi nama Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali, menggarisbawahi pentingnya penegakan keadilan. Mereka menekankan hak setiap individu untuk didampingi penasehat hukum, terlebih dalam kasus yang melibatkan Pasal 156 A dengan tuntutan di atas 5 tahun penjara.
Kuasa hukum, Agus Samijaya, yang didampingi tim kuasa hukum lainnya seperti Dr. Mohamad Sukedi, SH.,MH dan Dewi Supriani, SH.,MH menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termasuk mengajukan Restorative Justice. Menurutnya, perdamaian sudah terjadi di antara warga Sumberklampok berdasarkan hasil Perumahan Agung Desa Adat Sumberklampok.
“Sudah terjadi perdamaian dan sudah ada surat perdamaian, bahkan sudah ada rekonsiliasi dengan melakukan doa bersama baik secara sekala maupun niskala. Mudah-mudahan kondisi masyarakat Sumberklampok tetap kondusif meskipun peradilan tetap berjalan,” ungkap Samijaya.
Kuasa Hukum lainnya Dr. Mohamad Sukedi, SH.,MH, yakin bahwa para terdakwa akan bebas murni karena telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan masyarakat Desa Adat Sumberklampok. “Kita tunggu proses pembuktian nanti, apakah dakwaan jaksa ini bisa terbukti atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, saat masyarakat Hindu di Desa Sumberklampok merayakan Hari Suci Nyepi, sejumlah warga memaksa masuk ke Kawasan Taman Nasional Bali Barat. Terdakwa diketahui memaksa membuka portal pintu masuk ke kawasan pantai Prapat Agung yang dijaga sejumlah pecalang, memicu insiden tersebut.(kbh2)