Meresahkan, 3 Orang Luka Luka Dikeroyok Kelompok Pemuda di Jalan Gunung Soputan
Denpasar-kabarbalihits
Kejadian meresahkan di jalan raya kembali terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Setelah viral peristiwa penganiayaan Selasa dini hari (16/1/2024) mengakibatkan korban meninggal di kawasan jalan raya Sempidi – Dalung, selang satu hari kembali terjadi keributan berujung penganiayaan antar kelompok pemuda di jalan Gunung Soputan, Denpasar pada Rabu dini hari (17/1/2023).
Dari peristiwa tersebut, terdapat 3 korban luka luka yang tepat terjadi di depan Balai Pertemuan Bhumiku, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, keterangan yang didapat dari saksi di lokasi kejadian bernama Hermawan (25), peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu dini hari. Saat itu saksi berada di Pos Bhumiku, melihat 10 orang saling berboncengan mengendarai 5 sepeda motor jenis Vixion berwarna hijau, kuning, dan hitam datang dari arah timur dengan menggeber motornya dan mengacungkan jari tangan mengarah ke barat jalan Gunung Soputan.
Berselang beberapa menit, kembali saksi melihat dari arah barat terjadi keributan dengan kelompok pemuda lainnya. Disebut ada seseorang yang berteriak sambil membawa kayu dan memukul korban. Selanjutnya saksi menghubungi Babin Desa Pemecutan Kelod.
“ciri-ciri pelaku sudah diketahui menggunakan 5 motor warna hijau, kuning, hitam mereka berboncengan sekitar 10 orang,” jelas Kabid Humas Polda Bali.
Kelakuan kelompok pemuda tersebut membuat 3 korban Hendra, Arel dan Elok mengalami luka luka dan sepeda motor milik korban dirusak.
Saat ini ketiga korban dimintai keterangan di Polresta Denpasar setelah mendapat perawatan di RS Prof. Ngoerah Sanglah, Denpasar.
“ini juga sama menjadi atensi Polda Bali, dan atas perintah Kapolda Bali akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku,” tegasnya.
Meski kedua peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali ini serupa, bagi Jansen peristiwa ini tidak saling terkait. Motif kedua peristiwa ini belum diketahui dan masih dalam tahap penyelidikan.
“ini tidak ada hubungannya, baik dari ciri ciri yang disampaikan tadi sedang didalami,” katanya.
Ditambahkan, dugaan sementara Pasal yang dilanggar para pelaku yakni pada Penganiayaan berat. Diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (kbh1)