
Kelian Desa Adat Bugbug Dilaporkan Ke Polda Bali, Diduga Gelapkan Uang Tamu Desa Adat
Denpasar-kabarbalihits
Pasca melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug yang juga Manajer Koperasi Hari Sejahtera, I Wayan Mas Suyasa atas dugaan pelanggaran UU Perbankan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kali ini Aliansi Perubahan Bugbug (APB) melaporkan Kembali Kelian Desa Adat Bugbug yang telah menjabat sebagai Pimpinan Adat lebih dari 30 tahun ini ke Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan penggelapan uang tamu Desa Adat Bugbug. Pelaporan APB ini diwakili oleh I Wayan Budi Artawan, Kerama Br. Adat Dukuh Tengah Desa Adat Bugbug, Karangasem.
https://youtu.be/EJs1as4XdSM
I Wayan Budi Artawan menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan uang tamu Desa Adat Bugbug yang dianggarkan untuk Klian Desa Adat namun tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. “Sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar masa bhakti 1999-2004 Kelian Desa Adat Bugbug harusnya sangat paham terkait administrasi dan pertanggungjawaban keuangan milik desa dan seharusnya uang tersebut dipertanggungjawabkan secara rinci, berapa pembelian untuk konsumsi atau minuman dan siapa saja yang datang sebagai tamu Kelian Desa Adat harus diuraikan secara jelas sehingga masyarakat paham penggunaan uang tersebut”, ujarnya yang didampingi oleh Tim Advokat dari APB yakni I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H.
I Gede Ngurah, S.H., Kuasa Hukum Pelapor menegaskan bahwa pihaknya Bersama APB sebenarnya ingin menyelesaikan dugaan pelanggaran ini ke hukum adat melalui Kertha Desa Adat Bugbug namun pihaknya ragu karena beberapa bulan yang lalu ada kasus terkait dugaan pelanggaran Awig-Awig/Pararem Desa Adat Bugbug yang dilakukan oknum Ketua Nayaka dan Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) sudah diputuskan bersalah oleh Hakim Kertha Desa Adat Bugbug tapi setelah 5 bulan putusan tersebut dikeluarkan justru Kelian Desa Adat Bugbug tidak pernah mengeksekusi putusan tersebut. Bahkan mirisnya justru memberikan kesempatan Terlapor untuk banding ke Majelis Desa Adat (MDA).
“Bagaimana mungkin putusan yang telah memiliki kekuatan hukum adat tetap justru dimintakan banding ke MDA. Jadi karena Kelian Desa Adat Bugbug telah melecehkan Lembaga adat Kertha Desa Adat Bugbug maka sekarang semua dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kelian Desa Adat Bugbug dan oknum lainnya akan kami proses melalui hukum positif yakni di Kepolisian”, tegas Gede Ngurah.
I Gede Ngurah, Tokoh Perubahan dari Jero Kanginan, Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa masih ada beberapa dugaan pelanggaran pidana yang akan dilaporkan ke Kepolisian karena tidak percaya lagi dengan penegakan hukum adat di Desa Adat Bugbug dan akan diproses secara bertahap agar ada efek jera kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Sedangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum akan kami ajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Amlapura terkait kontrak tanah di Bukit Asah dan perpanjangan kontrak tanah miliki Desa Adat Bugbug dengan Mr. Martin di Dusun Samuh”, tutup I Gede Ngurah.
I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Kuasa Hukum lainnya menambahkan bahwa untuk tahun 2019 Desa Adat Bugbug, Karangasem menganggarkan uang Tamu Desa Adat Rp. 48.300.000, sedangkan untuk tahun 2018 lalu sebesar Rp. 43.500.000. Jadi kalau ditotal tahun anggaran 2015 sampai tahun 2019 Desa Adat Bugbug mengeluarkan uang tamu Desa Adat yang dipakai oleh Kelian Desa Adat sebesar Rp. 152.832.500 dan uang ini tidak pernah dipertanggung jawabkan karena selalu habis.
“Jadi kami mendampingi Pelapor atas dugaan Kelian Desa Adat Bugbug melakukan tindak pidana penggelapan uang milik desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Data yang kami miliki yakni Pauninga/pelaporan Nota Keuangan Lan Pewangunan Desa Adat Bugbug sejak tahun 2015 sampai tahun 2019”, tutup Jero Ong salah satu Tokoh Desa Adat Bugbug yang berani melawan Arya Wedakarna yang diundang Kelian Desa Adat Bugbug saat menjadi Mediator dalam kasus adat di Desa Adat Bugbug. (Tim kbh)