October 27, 2024
Daerah

Sepakati APBD Badung 2024 Sebesar Rp 8,3 Triliun, Fraksi Badung Gede Minta Inovasi Pemerintah Jaga Pendapatan Daerah

Badung -Kabarbalihits

Fraksi Badung Gede DPRD Badung menyatakan kesepakatannya dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD tahun 2024. Hanya saja fraksi yang terdiri dari gabungan Partai Gerindra dan Partai Demokrat ini meminta ada pembahasan lebih lanjut agar pendapatan daerah lebih mendekati realita.

Berdasarkan Rancangan APBD, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Pada tahun 2024 dirancang sebesar Rp8.326.262.761.978 meningkat sebesar 37% dari apbd induk tahun 2023 sebesar Rp6.060.468.111.324.

“Kami sependapat terhadap rancangan pendapatan asli daerah (PAD yang sudah kita ketahui bersama,”ujar Sekretaris Fraksi, I Made Wijaya, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi Badung Gede pada rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (11/10).

Namun begitu, pihaknya berharap pemerintah juga dapat menciptakan sumber-sumber lain sebagai inovasi baru yang cukup fundamental dalam menjaga pendapatan daerah. “Ini (inovasi baru) untuk mengantisipasi terjadinya resesi dimasa yang akan datang,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Kemudian untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja oprasional, belanja
modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dinilai sudah selaras dengan pendapatan daerah sehingga tidak terdapat surplus/defisit. Dimana pada tahun 2024 belanja daerah dirancang sebesar Rp 8.326.262.761.978 meningkat sebesar Rp. 2.265.794.650.654 atau 37% dari APBD Induk tahun 2023 sebesar Rp6.060.468.111.324,00.

“Untuk itu (belanja daerah) kami sependapat selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu berkenaan dengan Ranperda tersebut agar dibahas bersama sehingga lebih mendekati realita yang ada,” pesan Wijaya.

Selain tentang Ranperda APBD 2023, Fraksi Badung Gede juga mendorong penetapan dua Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Badung. Yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Pembangunan TBK Alami Deviasi Positif 9,61 Persen, Patung Bung Karno Telah Terpasang

“Pada prinsipnya kami sependapat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retrebusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Wijaya.

Diketahui rapat paripurna DPRD Badung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para wakil Ketua DPRD yaitu I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Hadir Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan para anggota DPRD dan pejabat di lingkup Badung. (r)

Related Posts