October 27, 2024
Daerah

PU Fraksi Golkar DPRD Badung Sarankan Pengenaan Pajak BPHTB Mengacu Kepada Harga Transaksi

Badung -Kabarbalihits

Fraksi Golkar Kabupaten Badung memberikan sejumlah catatan terkait dengan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan menjadi perda. Tiga Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan Bangunan gedung dan Ranperda kabupaten badung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Pada Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Fraksi Golkar pada prinsipnya dapat menyetujui, hanya saja meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak (belasting souvereigniteit), tetapi tetap harus berdasarkan hukum.

“Kewenangan daerah di Bidang perpajakan daerah (penguatan local taxing power) semakin luas disatu sisi sedangkan disisi lain adanya penerapan closed list system dalam pemungutan pajak hendaknya betul-betul mempertimbangkan kedua kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus, yang sejatinya juga warga badung,” ujar Ni Ketut Suweni saat membacakan pemandangan Umum Fraksi Golkar saat Rapat Paripurna Rabu (11/10).

Menurutnya, berdasarkan rancangan perda, pasal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten badung terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pqjqk Reklame, PAT, Pqjqk MBLB, Opsen, PKB, dan Opsen BBNKB. Selanjutnya pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak salah satunya adalah BPHTB.

“Jadi berdasarkan ketentuan-ketentuan kami fraksi partai golkar mendorong agar pengenaan pajak BPHTB mengacu kepada harga transaksi,” tegasnya.

Selain itu terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan Bangunan gedung fraksi Golkar memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Dengan begitu kata Suweni proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Baca Juga :  Layanan Data Seluler dan IPTV Dipastikan Padam Saat Nyepi, Ini Penjelasan Ketua PHDI Bali

“Estetika dan etika bangunan tetap mengedepankan kearipan lokal bangunan, bentuk bangunan dan ornamen bangunan menjadi penciri utama bangunan berarsitektur bali. Beranjak dari pemikiran tersebut maka kami fraksi partai golkar sependapat menjadikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Selanjutnya pada Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disebutkan pendapatan Badung dirancang Rp 8,3 Triliun lebih dengan PAD Rp 7,5 Triliun lebih dan pendapatan Transfer Rp 743 Miliar lebih. Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD induk tahun Anggaran 2024 itu disebutkan perlu kiranya mendapatkan pembahasan lebih
Lanjut, akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Badung.

“Penurunan pendapatan transfer sebesar 15% dari APBD induk tahun 2023, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terhadap kondisi tersebut. Alokasi anggaran pendidikan, yang merupakan belanja mandatori sebesar 20,14 % dari total belanja daerah demikian juga alokasi anggaran kesehatan sebesar 12,83 % , dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan target yang direncanakan,” imbuh Suweni. (Kbh6)

Related Posts