WALHI Menang, PTUN Denpasar Nyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT DEB Merupakan Informasi Publik
Denpasar-kabarbalihits
Senin, 4 September 2023 WALHI melalui Kuasa Hukumnya advokat dari Gendo Law Office mengadakan konferensi Pers di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar – Bali. Dalam konferensi pers ini, advokat Gendo Law Ofiice menyampaikan putusan keberatan WALHI melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali (DKLH Bali) yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Denpasar (PTUN Denpasar), yang mana isi putusan tersebut pada intinya membatalkan putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2023 serta menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan PTUN Denpasar Nomor: 716/KI/2023/PTUN.DPS, Retno Widowati, SH., MH selaku Ketua Majelis, Ivan Pahlavia Islamy, SH dan Arief Aditya Lukman, SH., MH selaku Hakim-Hakim anggota.
I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, advokat dari Gendo Law Office menerangkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, WALHI melalui kuasa hukumnya dari Gendo Law Office mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2023. WALHI berpendapat bahwa putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali yang menolak permohonan WALHI berupa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT DEB, yangmana dokumen tersebut digunakan sebagai rujukan perubahan blok mangrove area sidakarya, yang awalnya perlindungan menjadi blok khusus adalah putusan yang keliru. “keberatan kami ajukan pada tanggal 11 Mei 2023”, tegas Untung Pratama.
Lebih lanjut, pada tanggal 30 Agustus 2023 melalui Putusan Nomor: 716/KI/2023/PTUN.DPS, Hakim PTUN Denpasar yang memeriksa perkara ini membacakan putusannya, yang mana isi putusan tersebut pada intinya menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. “Menurut Majelis Hakim PTUN Denpasar, Komisi Informasi Bali telah salah menilai aspek substansi sehingga putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal”, tegas Untung Pratama.
Selanjutnya Untung Pratama juga menerangkan bahwa semua dalil dari DKLH Bali yang menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dinyatakan tidak berdasar hukum oleh Majelis Hakim PTUN denpasar. Pertama, dalil DKLH Bali yang menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai adalah dokumen yang dihasilkan oleh PT DEB, ditolak Majelis Hakim, karena UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan saja akan tetapi juga dapat berupa informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima, dan DKLH Bali telah menerima dokumen tersebut sebagai tembusan. Kedua, dalil DKLH Bali yang menyatakan dokumen tersebut tidak dalam penguasaannya juga ditolak oleh Majelis Hakim, karena DKLH Bali juga menunjukkan dan menjadikan sebagai bukti terkait dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai di sidang Komisi Informasi Propinsi Bali maupun sidang PTUN Denpasar. Ketiga, dalil DKLH Bali yang menyatakan dokumen milik PT DEB tersebut menyangkut rahasia dagang PT DEB dan memiliki nilai ekonomis, juga ditolak ojeh Majelis Hakim, sebab isi dokumennya bukan mengenai metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum sebagaimana bunyi Pasal 2 UU No 30/2000 tentang Rahasia Dagang. “ketiga dalil DKLH tersebut dinyatakan tidak berdasar hukum oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar” tegasnya.
Lebih lanjut, Untung Pratama menambahkan bahwa berdasarkan putusan dari PTUN tersebut, tidak ada alasan lagi dari DKLH Bali untuk menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik (PT DEB) sebagai dokumen yang dikecualikan dan tidak bisa diakses oleh WALHI. “kita lihat niat baik DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut?” tutup Untung Pratama.(r)