December 4, 2024
Sosial

AWK Didesak Untuk Dipecat Sebagai Anggota DPD RI

Denpasar-kabarbalihits

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., atau yang lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK, kembali menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI di kantor perwakilan DPD RI Renon.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik saat menerima masyarakat dalam acara Gema Shanti pada 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan setelah AWK sebelumnya mendapatkan Surat Peringatan dari BK DPD RI terkait ceramah kontroversial tentang seks bebas di salah satu SMA di Tabanan. Pada kali ini, pemeriksaan dilakukan atas aduan dari I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH selalu warga desa adat Bugbug Karangasem, bersama warga desa Bugbug lainnya.

Pengadu, Adi Susanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan tuntutannya agar AWK diberhentikan sesuai dengan peraturan nomor 2 tahun 2018. Menurut tokoh masyarakat Bugbug yang akrab disapa Jro Ong ini, AWK telah melanggar etika dan tata tertib, terutama terkait dengan statemen provokatif yang meresahkan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di Desa Bugbug.

“Sebanyak 15 bukti kami ajukan, yakni 13 bukti surat dan 2 rekaman video sebagai dasar aduannya,” Ujar Jro Ong yang juga berprofesi sebagai pengacara ini sesuai pemeriksaan, kamis (16/11).

BK DPD RI akan melakukan kajian mendalam terkait aduan ini, mengingat AWK sebelumnya sudah mendapatkan sanksi sedang pada tahun 2021. Masyarakat menanti hasil dari pemeriksaan ini untuk mengetahui nasib AWK dalam menjalani tugasnya sebagai anggota DPD RI.(kbh2) 

Related Posts