Sengketa Tanah Warisan, Eks Anggota DPRD Badung Bantah Keras Palsukan Surat Silsilah Keluarga
Badung -Kabarbalihits
Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH, membantah keras dikatakan memalsukan surat silsilah keluarga, seperti yang dilaporkan I Made Tarip dkk, buntut dari sengketa tanah warisan antara dirinya dengan pelapor.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. I Nengah Nuarta dan 16 orang keluarga besarnya, Kamis (24/8), Made Dharma menegaskan jika dirinya dan belasan keluarga besarnya tidak pernah memalsukan silsilah. “Kami tidak pernah memalsukan. Silsilah itu memang aslinya. Bahkan ditandatangani mulai dari kepala lingkungan hingga camat. Meski dalam prosesnya tiba-tiba di kelurahan yaitu pak lurah telah mencabut tandatangannya. Dan pernyataan pihak mereka (Made Tarip Widarta), yang menuduh kami membuat surat silsilah keluarga palsu, itu tidak benar. Mari hormati proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus,” ungkapnya.
Selain menyangkal tudingan telah memalsukan silsilah keluarga, Made Dharma juga keberatan jika permasalahan dan sengketa tanah warisan keluarganya ini dikaitkan dengan laba Pura Dalem Balangan.
“Proses yang disampaikan pihak pelapor kami bantah. Karena kami tidak pernah menandatangi surat palsu. Saya juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup. Jadi semua saya membantah,” ujarnya.
Selain itu, Made Dharma juga merasa leluhurnya tidak dihormati dan dilecehkan oleh Made Tarip Widarta dkk. Menurutnya, para leluhurnya dari yang pertama sudah dilinggihkan atau dipuja di merajan besar. Made Darma kembali mengatakan jika yang dia gugat adalah warisan, bukan pura yang memang milik leluhurnya.
“Ada gambarnya dan ada objeknya. Bukan di rong tiga dan bukan di kemulan masing-masing keluarga. Sedangkan untuk Pura Dalem Balangan, diempon oleh banyak orang, ada dari wilayah Ungasan, Cengiling dan Pesalakan (Jimbaran),” bebernya.
Made Dharma menyinggung terkait tuduhan pelapor yang menyebutnya penyakap karang atau penggarap tanah. Dia menegaskan jika dia adalah pemilik tanah yang merupakan warisan dari leluhurnya. “Saya pemilik (tanah). Saya tidak akan berani memperjuangkan tanah itu jika bukan warisan leluhur. Saya keluar dari tempat itu bukan karena kalah, tetapi saya tidak mau terjadinya keributan. Saya memiliki keluarga besar yang banyak, saya menghindari terjadinya pertumpahan darah,” bebernya.
Menyambung keterangan Made Dharma, kuasa hukum I Nengah Nuarta, berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di PN Denpasar dan proses hukum di Polda Bali. “Jangan sampai sengketa ini dikaburkan substansinya. Karena dalam kasus tanah, di Bali banyak proses. Bahkan pemerintah juga ada satgas mafia tanah nasional. Maka semua harus diuji, dibuktikan dan diputuskan lewat pengadilan,” pungkasnya.(kbh6)