November 4, 2026
Hukum Politik

PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Jakarta-kabarbalihits

Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025 menjadi perhatian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.

“Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan diluar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu, ” kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara kepada media di Jakarta, Kamis (2/3).

Dijelaskannya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang.inkracht. Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. “Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu,” Kata Rio yang juga seorang advokat ini.

Sementara itu ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.

“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN Apalagi PTUN sudah menanganinya. Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan,” pungkas Gede Pasek Suardika.(r)

Related Posts