Nodai Perawan Keponakan, Unyil Ditahan di Polres Badung
Badung-kabarbalihits
Wayan D (43) alias Unyil ditahan di Polres Badung, setelah menodai keperawanan seorang siswi NKDCPW (17) merupakan keponakannya sendiri, yang terjadi di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Bejatnya kelakuan Unyil ini dilaporkan ibu korban NKDCPW ke Polres Badung pada 30 Juli 2023 lalu.
Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai satpam ini memiliki keahlian memijat, dan aksinya dilakukan pada Kamis 27 Juli 2023, pukul 00.30 Wita di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“tersangka memijat korban, kemudian saat korban ketiduran tersangka menjilati dan menghisap vagina korban, meremas kedua payudara korban serta memasukkan salah satu jari tangannya kedalam vagina korban,” ungkap Wakapolres Badung saat konferensi pers, Jumat, (25/8/2023).
Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, Polisi menahan Wayan D berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan dari korban dan hasil visum.
Adanya anggapan penahanan terhadap tersangka terkesan cukup lama, pihaknya beralasan karena menunggu hasil visum lebih dari dua hari.
“karena kita menunggu hasil visum, visum ini tidak mungkin satu, dua hari jadi. Kesannya lama, itu memang menunggu hasil visum, kemudian digelarkan perkara, setelah itu ditetapkan status, peningkatan status baru kita amankan,” jelas Kompol Putu Diah.
Menurut laporan dari korban yang masih duduk di bangku SMK kelas 2 ini, tersangka yang berasal dari Karangasem ini kerap melakukan aksinya dimulai dari memijat.
Disinggung mengenai kondisi psikis korban, hingga saat ini korban masih dalam pendampingan konseling dan hasilnya belum bisa dipublikasikan.
“belum keluar hasil konselingnya, tidak bisa satu kali konseling terhadap korban,” ujarnya.
Sesuai dengan laporan yang diterima, petugas hanya menerima satu laporan dari korban NKDCPW. Meski demikian pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya indikasi korban lainnya.
“kita dalami lagi kalau ada yang laporan terkait dengan ini. Sementara baru ini, karena ini masih kerabat. Kita tidak tahu apakah ada diluar, tetangga mungkin atau siapa, kita dalami,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana panjang 7/8 warna dasar biru navy dengan motif batik, 1 baju kaos warna merah tanpa lengan, celana dalam warna putih, BH warna biru dan 1 lembar kain kamen.
Wayan D dikenakan pasal Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo Pasal 76E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (kbh1)