November 25, 2024
Pendidikan

Fakultas Hukum Unwar Gelar Kuliah Umum “Penyertaan Tindak Pidana dan Perkembangannya dalam KUHP Nasional”

Denpasar-kabarbalihits

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) kembali memperkaya wawasan akademik para mahasiswanya dengan sukses menggelar kuliah umum yang menampilkan salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Acara yang diadakan pada hari Rabu (9/8) ini pun menjadi titik penting dalam kalender akademik Fakultas Hukum Unwar, karena Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang merupakan pakar hukum pidana terkemuka, menjadi narasumber utama.

Kuliah umum ini digelar atas kerjasama Prodi S1 Ilmu Hukum, Prodi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Doktor Hukum Universitas Warmadewa dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH, suasana kebanggaan dan rasa syukur menjadi terasa. Prof. Budiartha menyatakan kebahagiaannya atas kesempatan berharga ini, yang memungkinkan Fakultas Hukum Unwar untuk berbagi pengetahuan dengan seorang guru besar yang memiliki pencapaian luar biasa, sejalan dengan usaha pengembangan akademik yang berkelanjutan.

Kuliah umum kali ini membahas tema “Penyertaan Tindak Pidana dan Perkembangannya dalam KUHP Nasional”. Prof. Budiartha menjelaskan bahwa materi kuliah tersebut menyoroti aspek penting dalam hukum pidana, khususnya berkaitan dengan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dalam konteks hukum pidana yang diperbarui ini, hal yang menonjol adalah perubahan paradigma terkait dengan tindak pidana penyertaan. Materi kuliah mendalami hukum pidana dalam situasi di mana tindak pidana dilakukan oleh individu atau entitas hukum, serta menggambarkan hubungannya dengan kejahatan dan pelanggaran,” jelas Prof. Budiartha.

Dekan menambahkan bahwa tindak pidana penyertaan melibatkan tiga aspek kunci. Pertama, apakah tindak pidana dilakukan oleh individu secara sendiri atau melalui perintah kepada orang lain. Kedua, apakah tindak pidana terjadi sebagai aksi kelompok yang didasarkan pada rencana kejahatan. Ketiga, apakah individu terlibat dalam perbuatan pidana melalui ajakan, bantuan, atau permintaan dari pihak lain.

Baca Juga :  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana Resmi Dilantik

Prof. Budiartha menekankan pentingnya memahami perkembangan ini, khususnya bagi warga negara Indonesia. Dirinya menegaskan bahwa sosialisasi terhadap perubahan hukum pidana ini harus disebarkan secara cermat melalui berbagai saluran, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan seperti universitas.

“Upaya kami di Fakultas Hukum Unwar untuk melibatkan mahasiswa dan dosen dalam pemahaman yang lebih dalam tentang tindak pidana penyertaan merupakan langkah penting untuk mendukung reformasi hukum ini,” tambah Prof. Budiartha.

Prof. Topo Santoso juga berbicara tentang pembaruan hukum pidana. Ia menyoroti bahwa dengan lahirnya KUHP nasional baru, banyak peraturan yang mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya.

“Hari ini, fokus saya adalah masalah penyertaan dalam tindak pidana, di mana regulasi terkait keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana memiliki penjelasan rinci dalam KUHP baru, berbeda dari KUHP lama. Mahasiswa perlu memahami perbedaan ini,” ungkapnya.

Prof. Topo Santoso juga mengungkapkan rasa bangganya bisa hadir di Fakultas Hukum Unwar. “Semoga mahasiswa mendapatkan informasi ini lebih awal. Fakultas Hukum Unwar termasuk yang pionir dalam membahas materi ini, karena masih banyak kampus lain yang belum mengambil langkah serupa,” Ungkapnya.

Acara ini menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum Unwar dalam mendatangkan para ahli hukum berpengalaman. Prof. Budiartha menegaskan bahwa selama setahun, Fakultas Hukum Unwar akan menghadirkan 12 guru besar baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan wawasan hukum para mahasiswa Unwar, serta menjadikan kampus ini sebagai pusat keunggulan akademik di bidang hukum.(kbh2)

Related Posts