SiLPA Meningkat Berkat Inovasi Giri Prasta, Persoalan Piutang Pajak Minta Arahan BPK
Badung-kabarbalihits
Meningkatnya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang didapat Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun anggaran 2022 sekitar Rp 1 triliun lebih disebut bagian dari inovasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Dimana peningkatan SiLPA diperoleh dari efisiensi belanja daerah dan bersumber dari pajak hotel dan restoran melalui digitalisasi.
“pertanyaannya sederhana, kenapa bisa meningkat seperti itu, karena peran inovasi dari Bupati Badung dong bersama tim kita. Kedua, menggunakan digitalisasi (dalam pemungutan piutang pajak). Ketiga, peran dari pengawasan DPRD Badung, sinergitas inilah akan menjadikan sebuah hasil,” kata Bupati Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/7/2023).
Selanjutnya terkait piutang pajak yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Provinsi Bali sebesar Rp 197,48 miliar lebih diharapkan bisa terselesaikan pada tahun 2023.
Karena adanya penghambat yang membuat tunggakan piutang pajak belum bisa diselesaikan, dirinya berupaya bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung untuk meminta arahan langsung kepada BPK.
“karena itu sudah kadaluarsa lama sekali, dan kami mengambil suatu langkah pun tidak bisa, karena ada beberapa yang merubah manajemen, bahkan sudah tidak ada lagi di Kabupaten Badung. Inilah yang mengakibatkan daripada persoalan piutang pajak,” jelasnya.
Namun demikian Bupati Giri Prasta mengaku tidak akan tinggal diam, dengan meminta kepada Kejaksaan Kabupaten Badung dan pihak Kepolisian turut bersama-sama melakukan pengecekan ke lapangan untuk bernegoisasi akan piutang pajak tesebut.
Giri Prasta pun mengklaim bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati, dikatakan persoalan piutang pajak telah ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam hal ini pihaknya telah berupaya penuh untuk meminta saran kepada BPK, untuk mendapatkan solusi terbaik.
“sehingga betul-betul BPK RI perwakilan Provinsi Bali melihat realita yang terjadi di lapangan termasuk progres kerja kita,” tegasnya.
Menurutnya penghapusan piutang pajak bisa dilakukan apabila ada peluang yang sesuai dengan regulasi. Karena yang menjadi permasalahan selama ini adalah adanya nilai temuan piutang pajak namun tidak ditemukannya sumber wajib pajak.
“dihapus tidak masalah, daripada angkanya ada terhadap piutang pajak itu sendiri tetapi wajib pajak itu tidak ada, ini persoalan sederhana,” imbuhnya. (kbh1)