October 14, 2024
Daerah

Seluruh Fraksi DPRD Badung Apresiasi Kinerja Pemkab Badung

Badung-kabarbalihits

Kinerja dari Pemerintah Kabupaten Badung terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diapresiasi oleh seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Hal tersebut diketahui saat Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, didampingi Wakil DPRD Badung I Wayan Suyasa, dan Made Sunarta, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/7/2023).

Rapat Paripurna turut dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika, pimpinan OPD, serta pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.

4 Ranperda Kabupaten Badung yang diapresiasi dan disetujui menjadi peraturan daerah oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, Fraksi Badung Gede, dan Fraksi Partai Golkar diantaranya, Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung 2023-2043, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, secara umum dari masing-masing Fraksi telah memberikan apresiasi pada kinerja Pemkab Badung.

Untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2022 yang semula dianggarkan Rp 4,1 triliun menjadi Rp 4,6 triliun telah terjadi selisih sekitar Rp 500 miliar. Kemudian pada belanja tahun anggaran 2022 mendapat efesiensi sekitar Rp 600 miliar, sebab nilai awal yang dianggarkan Rp 4,6 triliun menjadi Rp 3,2 triliun.

Baca Juga :  Salah Satu Bahasan Raker Komisi I Dewan Badung, Sementara Hanya Dilakukan Perekrutan P3K Guru

Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan pemanfaatan anggaran bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan sebagian untuk penyertaan modal agar Badung memiliki cadangan keuangan baik di BPD Bali, PD Pasar, maupun di PDAM, sepanjang BUMD tersebut melakukan kinerja yang baik.

“jangan sampai penyertaan modal tapi rugi, sedangkan harapan Pemerintah supaya penyertaan modal kembali lagi dapat mempercepat kesejahteraan dan kebahagian masyarakat,” jelas Putu Parwata.

Terkait piutang pajak yang belum dipungut dan menjadi catatan BPK, Putu Parwata menyarankan untuk membuat tim kecil terdiri dari DPRD, Kejaksaan, Kepolisian dan internal Pemerintah dengan segera melakukan langkah-langkah pemungutan terhadap pajak daerah.

“untuk pemutihan itu case (kasus) khusus, yang jelas Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan terhadap pajak daerah, apa harus diputihkan dengan fakta dan data yang jelas. Sehingga dengan demikian bisa diambil langkah-langkah oleh Bupati,” ujarnya. (kbh1)

Related Posts