January 16, 2025
Daerah

Pansus Ranperda Data Dasar Penyelenggara Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Mulai Lakukan Pembahasan Interen

Badung -Kabarbalihits

Panitia khusus (Pansus) Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi DPRD Badung Rabu (5/7) melakukan pembahasan secara interen dengan sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Badung. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi IV, I Made Suardana. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa dan sejumlah camat se Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Wayan Sugita Putra mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan lagi dalam Ranperda ini. “Ugensitas pembahasan data presisi desa ini, kita sebetulnya ingin ada basis data atau big data yang konferhensip, dan struktur. Walaupun dimasing-masing OPD sudah ada inovasi, bahkan di desa-desa sudah memiliki aplikasi terkait data ini. Kita mau bikin di Perda ini semangatnya adalah inovasi yang ada di seluruh desa dan OPD ini dijadikan satu, tersruktur dan diatensi oleh suatu OPD, “ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, nanti pihaknya juga akan menggodok leading sektornya untuk menjalankan Perda ini diberikan kesiapa. ” Kita masih memikirkan kesiapa ini untuk leading sektornya, apakah nanti DPMD, Bappeda atau kah Brida. Sehingga ketika nanti kita menginginkan data sesuatu, misalkan data kependudukan, data tersebut dari desa hingga daerah menjadi valid, “ujarnya.

Sugita Putra menargetkan Ranperda ini rampung dengan 18 pasal di bulan Oktober. ” Kita juga harus melakukan komparasi dengan Kabupaten kota yang sudah memiliki Perda ini. Begitu juga dengan saksi dari Perda ini, yakni pada pasal 17 yakni apa bila perbekel tidak melaporkan data maka akan ada pengurangan tranfer dari sumber PHR dan ini akan kita diakusikan kembali, “paparnya.

Baca Juga :  Hadiri Persembahyangan Bersama Hut Ke -16 FSP Bali, Wayan Suyasa Ucapkan Terima Kasih Kepedulian Bupati Giri Prasta Pada Pekerja

Sementara Komang Budi Argawa memberikan masukan terkait siapa yang nanti menjadi leading sektornya yang akan menjalankan perda ini. “Mekanisme seperti apa itu belum jelas.Data dasarnya seperti apa juga belum jelas. Begitu juga terkait sanksi dalam ranperda tersebut, apa tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, hal ini perlu ada pembahasa lebih lanjut,” terangnya.

Related Posts