November 25, 2024
Hukum Kriminal

Lakukan Pengawasan, Upaya BNN RI Tekan Pengendalian Narkotika Dalam Lapas

Denpasar-kabarbalihits

Tidak dipungkiri pengendalian narkotika dari dalam lapas masih terjadi di Indonesia. Sehingga pengawasan menyeluruh atau controlling merupakan suatu upaya yang wajib dilakukan untuk menekan peredaran narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose usai menutup kejuaraan menembak ‘shooting against drugs 2023’ yang memperebutkan piala Praja Raksa Gurnita (PRG), serangkaian memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023, di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Sabtu (24/6/2023).

Dikatakan, meski banyak tahanan yang telah menerima hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, tetapi mereka tetap berusaha untuk mengelabui petugas lapas dengan berbagai cara untuk memasukkan narkotika ke dalam lapas. 

Upaya menekan peredaran narkotika ke dalam lapas, BNN RI bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan, untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh. Apabila ditemukan petugas lapas yang terlibat dipastikan akan ditindak. 

“Kalau ada petugas lapas yang terlibat kita lakukan tindakan tentunya dengan koordinasi,” jelas Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose.

Tercatat dari data BNN RI, disebut napi yang mendekam di dalam lapas terlibat kasus narkotika hingga 70 persen, dibandingkan pada kasus lainnya. 

Sehingga controlling sangat diperlukan untuk menekan peredaran dari narkotika di dalam lapas. 

“secara nasional sudah bisa kita tekan, tapi di daerah-daerah itu masih lebih tinggi narkotika dibandingkan dengan tindak pidana yang lain, korupsi, pidana umum, sehingga controlling ini sangat perlu,” ujarnya. 

Baca Juga :  BNN RI Kampanyekan Perang Melawan Narkoba Melalui Kejuaran Tenis Meja Internasional

Terbukti saat BNN RI melakukan upaya memiskinkan para bandar narkotika di Bali dengan menyita kekayaan berupa aset-aset yang dimiliki. Dimana pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 15 Miliar, berasal dari kejahatan narkotika dilakukan oleh residivis inisial MW (36) di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, melalui jaringannya di dalam Lapas Kerobokan. (kbh1) 

Related Posts