November 25, 2024
Hukum Kriminal

Kibuli Ratusan Calon PMI Kerja di Jepang, Direktur PT MAG Ditangkap

Denpasar-kabarbalihits

Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap tersangka M. Akbar Gusmawan, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang tanpa Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, TPPO ini menjadi atensi jajaran Polda Bali dengan modus operandi melakukan perekrutan kepada calon PMI yang dijanjikan bekerja ke Jepang oleh seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (34).

“dengan menjanjikan pengiriman penempatan calon PMI ke negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023) di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

Wadir reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra melanjutkan, ditangkapnya M.Akbar Gusmawan berawal dari laporan korban bernama Ida Bagus Putu Arimbawa asal Desa Muncan, Karangasem yang telah mendaftar sebagai calon pekerja pada bulan November 2021 di agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) tidak kunjung diberangkatkan meski telah mendapat pelatihan.

Mengetahui adanya kejanggalan pada agen MAG Diamond beralamat di Jalan Mertanadi No.23, Kecamatan Kuta, Badung yang tidak memiliki SIP2MI, kemudian Ida Bagus Putu Arimbawa bersama korban yang lain melaporkan tindak pidana ini ke Polda Bali.

“kita melakukan pengejaran yang tempatnya sudah pindah, kantornya sudah tutup di bulan maret 2022,” jelas Wadir reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra

Dikatakan sebelumnya perkara ini sudah dimediasi oleh Disnaker Provinsi Bali dengan mengumpulkan para korban, namun tersangka Akbar selaku Direktur di PT MAG ini tidak beritikad baik, dengan tidak menghadiri mediasi tersebut. Sehingga perkara ini diindaklanjuti untuk diproses hukum.

Dari informasi yang diperoleh, petugas menangkap M. Akbar di wilayah Kesiman Denpasar, dan langsung digiring ke kantor Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi sekaligus korban, termasuk 4 orang karyawan dari PT. Mutiara Abadi Gusmawan.

“juga sudah kita lakukan pemeriksaan 3 saksi ahli dari Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan ahli BP2MI,” katanya.

Diketahui total korban dari kasus ini sebanyak 300 orang, namun hanya 17 orang yang melapor ke Polda Bali dan sisanya belum melaporkan.

Dari keterangan tersangka, masing-masing korban membayar biaya keberangkatan ke Jepang dengan nominal yang berbeda.

Dimana nominal tersebut kisaran dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Sehingga PT Mutiara Abadi Gusmawan berhasil menggondol uang para korban sebanyak Rp 3,6 Miliar, masuk ke rekening Gina Agoylo Crus yang belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Ratusan Calon PMI di Bali Alami Kerugian Rp 3 Miliar Lebih, Yayasan Ria Asteria Mahawidia Gugat Widya di PN Tangerang

Petugas mengamankan barang bukti dari korban berupa, 5 lembar foto copy surat pernyataan menjadi member dari MAG Diamond, 6 lembar perjanjian kontrak dari MAG Diamond dengan calon PMI dan 3 lembar bukti pembayaran pendaftaran calon PMI ke Jepang.

“selanjutnya barang bukti dari tersangka kami sudah mengamankan, rekening koran BCA yang digunakan sebagai rekening penampungan setoran dari masing-masing calon pekerja. Kemudian rekening dari satu tersangka yang sampai saat ini masih DPO dimana tersangka Gina Agoylo Cruzj warga negara Philipina merupakan rekan dari Akbar Gusmawan bertugas sebagai penghubung untuk calon pekerja yang dikirim ke Jepang. Ada Print out rekening koran perusahaan MAG Diamond Bank BCA, handphone digunakan sehari-hari, Foto copy akta notaris No.9 tanggal 23 juli 202, print out SK Menkumham No. AHU-0035328,” bebernya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Bali dan dijerat dengan pasal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts