October 14, 2024
Hukum Kriminal Peristiwa

Hadang Laju Rombongan SPN dan Merusak Mobil Dinas Polri, Bule Asal Amerika Diamankan Polda Bali

Denpasar-kabarbalihits

Bule laki-laki asal Amerika Serikat berinisial TCF (44) diamankan Polisi karena berkelakuan buruk dengan menghadang dan merusak mobil Dinas Polri pada Rabu pagi (14/6/2023).

Menurut PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Made Adhiguna S.H.,M.H., kasus WNA yang menghadang dan merusak mobil dinas Polri, terjadi saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali  yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri. 

Kemudian rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur, tepatnya pada persimpangan Padanggalak. Secara tiba-tiba, mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung di hadang oleh seorang bule dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan. 

Dengan dasi besi mobil tersebut, bule itu memukuli kap mobil dinas Polri hingga kondisi melekuk, dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya, langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku. Sembari berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya bule itu langsung di bawa ke Polda Bali untuk diamankan.

“Saat ini pelaku yang berinisial TCF. (laki-laki 44 tahun), asal USA. Telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna S.H.,M.H., bersama Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., mewakili Kabid Humas Polda Bali, Kamis (15/6/2023).

Kepada petugas, bule itu mengaku kelaparan karena tidak membawa bekal sama sekali selama beberapa hari terakhir, yang di sebabkan semua barang miliknya termasuk uang, pasport dan visa, hilang di curi orang. Namun pelaku tidak mengetahui lokasi kehilangan barang-barang miliknya. 

“Yang mengakibatkan pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi,” ujarnya. 

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Seret Nama Koster, Masih Tahap Klarifikasi

Pelaku diancam dengan pasal 335 dan 406 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan.

Melalui koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata, yang sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu, dan segera akan di deportasi. 

“sehingga koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera di Deportasi,” tutup Kompol Adhi. (kbh1)

Related Posts