June 27, 2025
Daerah Sosial

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 64 Ekor Penyu Dilepasliarkan di Pantai Sindu

Denpasar-kabarbalihits

Sebanyak 64 ekor Penyu Laut yang terdiri dari penyu Lekang, penyu Sisik, dan penyu Hijau dilepasliarkan di Pantai Sindu, Denpasar, pada Sabtu (10/6/2023).

Pelepasliaran satwa liar yang dilindungi tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sekaligus menyambut Hari Konservasi Alam Nasional, dan menyongsong hari Bhayangkara yang ke-77.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Satyawan Pudyatmoko, 64 ekor penyu yang dilepasliarkan tersebut merupakan bagian dari barang bukti hasil pengungkapan tindak kasus pidana oleh jajaran Polda Bali, dan hasil pembesaran dari kelompok pelestari penyu binaan BKSDA Bali.

“beberapa kelompok tersebut antara lain pusat pendidikan dan konservasi penyu turtle conservation education center, lalu kelompok penyu Bali Fantasi Benua B,  kelompok pelestari penyu Tambaksari, kelompok pelestari penyu Bali Leceria Turtle Farm dan kelompok lestari penyu sindowarawati,” ucap Dirjen KSDAE KLHK Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc, di Pantai Sindu (10/6/2023).

Satyawan mengapresiasi atas usaha-usaha para kelompok lestari penyu ini di dalam melakukan pelestarian penyu di Bali.

Dirinci dari 64 penyu tersebut terdapat 20 ekor adalah jenis penyu lekang berasal dari pembesaran oleh kelompok pelestari penyu sinduarawati binaan BKSDA Bali.

Selanjutnya ada 3 ekor jenis penyu sisik, dan 1 ekor jenis penyu hijau yang merupakan hasil penyelamatan penyu terdampar oleh KPP dan masyarakat. 23 ekor jenis penyu hijau, merupakan satwa sitaan hasil pengungkapan kasus tindak pidana oleh Direktorat Polairud Polda Bali dan KSDAE.

Kemudian 11 ekor jenis penyu hijau merupakan satwa sitaan sebagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana di bidang KSDAE oleh Direktorat Polairud Polda Bali yang kasusnya masih dalam proses penyidikan. 

“terakhir 6 ekor jenis penyu hijau yang merupakan penemuan Dit Polairud Polda Bali. selanjutnya seluruh penyu yang dilepasliarkan telah dilakukan rehabilitasi dan pemeriksaan sehingga kita meyakini bahwa penyu tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” jelasnya.

Disela-sela pelepasliaran puluhan penyu tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Bali dalam membantu mengungkap kasus penyelundupan satwa penyu secara ilegal, yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.

“penegakan hukum harus terus dikuatkan, dilakukan, kami berterima kasih kepada penegak hukum dari jajaran Polda Bali dalam upaya kita bersama mengatasi perdagangan ini,” katanya.

Ditekankan yang merusak habitat penyu salah satunya adalah sampah dan limbah. Wamen Alue Dohong meminta kesadaran masyarakat Bali agar membuang sampah pada tempatnya, terlebih di Bali telah dibangun 3 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang disediakan Pemerintah. 

“telah dibangun 3 TPST besar untuk pengolahan sampah, dan TPS-TPS telah kita siapkan, harapannya masyarakat membuang sampah ke tempat yang sudah disediakan sehingga tidak bocor ke perairan, ke laut yang bisa mengganggu rusaknya habitat Penyu,” jelasnya.

Didalam kebijakan strategi nasional (Jakstranas) ditargetkan pada tahun 2025 nanti, pengelolaannya ditangani hampir 70 persen, dan 30 persen akan dilakukan pengurangan. Capaian dari pengelolaan sampah saat ini dikatakan lumayan baik dan dibutuhkan usaha-usaha yang luar biasa agar sampah-sampah bisa ditangani melalui koordinasi yang baik oleh semua pihak.

“yang penting itu kesadaran semua pihak bahwa sampah itu bagian dari polutan yang bisa merusak ekosistem lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

WakaPolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana menambahkan, dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi khususnya penyu, Polda Bali berkomitmen melakukan penindakan hukum secara profesional dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan baik.

“ini adalah kesadaran masyarakat untuk membangun sebuah komitmen bersama untuk menjaga lingkungan itu dengan baik, khususnya menjaga satwa yang dilindungi oleh Undang Undang yaitu penyu,” katanya.

Penghargaan yang diterima Polda Bali juga disebut sebagai cambuk untuk berkomitmen untuk menjaga lingkungan di Bali agar tetap lestari.

“di Bali khususnya agar tetap lestari, dan bisa hidup sebagaimana layaknya, menjaga ekosistem yang luar biasa, kita harus amankan,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts