Tragis, Juru Parkir Meninggal Dikeroyok ABG di Jalan Dewi Madri
Denpasar-kabarbalihits
Polresta Denpasar mengungkap kasus pengroyokan yang menyebabkan korban juru parkir inisial YN (33) meninggal dunia di depan rumah Jalan Dewi Madri 1 No 8, Denpasar pada Minggu pagi (4/6/2023).
Polisi mengamankan 10 pelaku, dimana 8 pelaku masih dibawah umur berstatus pelajar dan 2 pelaku orang dewasa inisial MI alias IPAN dan GKKB alias Krisna (19) sekaligus pelaku utama.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini terungkap dalam waktu 2,5 jam dan berhasil menangkap seluruh pelaku atas informasi para saksi di sekitar TKP.
Kejadian berawal pada Minggu Pagi (4/6/2023) pukul 01.00 Wita, dimana para pelaku menghibur diri dengan menenggak minuman keras jenis arak di Malibu Bar sampai pukul 03.00 Wita.
Setelah dari Malibu Bar sekitar pukul 03.00 Wita, kawanan remaja ini menggunakan motor saling berboncengan menuju arah Renon. Setiba di Jalan Cok Agung Tresna jalan satu arah, mereka mengendarai 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah jalan Moh Yamin.
Hingga di depan kantor stasiun TV milik Negara, korban yang berjalan kaki disebelah kiri tiba-tiba ditendang oleh salah satu pelaku bernama Muja yang masih dibawah umur, dibonceng oleh Krisna.
“mereka rombongan naik sepeda motor salah satu pelaku masih dibawah umur, dia menendang korban,” jelas Kapolresta.
Merasa ditendang, kemudian korban mengambil batu dan melempar kearah teman Muja bernama Zena yang mengenai punggungnya, sehingga Zena berteriak kesakitan lalu memutar balik motor menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain. Saat itu korban menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor Stasiun Tv, dan para pelaku memutar ke jalan Moh Yamin dan kembali ke Jalan Cok Agung Tresna.
Saat korban dilihat menyeberang dari kantor stasiun Tv, kawanan remaja itu mengejar korban dan melemparkan batu, disertai melakukan tendangan dan pukulan. Sempat berhasil berlari menuju ke arah jalan Dewi Madri, korban kembali dikeroyok dan sempat dibalas korban. Namun apa daya, korban yang hanya seorang diri tidak bisa menyelamatkan diri.
Selanjutnya korban tersungkur dipukuli oleh para pelaku, kemudian Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat yang dimodifikasi pada ikat pinggangnya dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban. Para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan Dewi Madri I No.8 Banjar Sebudi, Desa Sumerta Klod, Dentim.
“Krisna menusuk menggunakan pisau. Kondisi korban, luka tusuk ditemukan di dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri, dan punggung kanan,” beber Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
“kelanjutan ini, 8 tersangka dibawah umur tetap kita proses, namun untuk perlakuannya berbeda, sesuai UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” imbuhnya. (kbh1)