October 4, 2024
Daerah

Wabup Suiasa Hadiri Rakor Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru, Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya Berkualitas dan Bermartabat

Denpasar-kabarbalihits

Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin oleh Gubernur Bali I Wayan Koster bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5). Turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua DPRD Prov. Bali Adi Wiryatama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Wakajati Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wawali se-Bali serta stakeholder pariwisata Provinsi Bali.

Wabup Ketut Suiasa seusai rapat koordinasi mengatakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali terkait dengan kebijakan baru penyelenggaraan Pariwisata di Bali, Pemerintah Kabupaten Badung tentu punya kewajiban dalam melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Bali. Dan ini sifatnya aktual dan faktual maka akan segera ditindak lanjuti dengan semua jajaran baik di struktur pemerintahan dan juga dengan lembaga sosial dan Bendesa Adat di Badung ini. “Karena kita sudah sepakat bagaimana pariwisata Bali ini pariwisata yang tertib, nyaman dan elegan, sehingga kita bisa mewujudkan kualitas tourism itu,” ujarnya.

Terkait dengan sarana dan prasarana penunjang pariwisata seperti villa yang tidak berizin tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kalau dia melanggar tentu tindakan kami sampai pembongkaran dan sebagainya, kemudian yang tidak berizin kita dorong untuk mengurus izinnya, yang sudah berijin namun tidak mendukung terwujudnya suatu pariwisata yang positif, produktif dan kondusif di Badung bisa jadi kita tinjau juga perizinannya. Yang jelas kita akan selalu taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan apapun yang kita lakukan akan tetap berpedoman pada peraturan itu sendiri,” tegasnya.

Sehubungan dengan dis and branding yang akan dimasukan dalam paspor, Karena pemerintah kabupaten merupakan bagian integral dari pemerintahan Provinsi dan sudah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan karena itu bagian dari suatu produk Pemerintah Provinsi Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali. Karena dalam Tata Pemerintahan Gubernur adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, karena itu Pemerintah Kab/Kota se-Bali wajib untuk menindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya di Badung, tentu hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/kota tentu akan kami terapkan semaksimal mungkin dan akan kami kaji apakah kewenangan itu apakah ada distribusi kewenangan bisa kami lakukan di level kecamatan, desa dan desa adat tentu akan kami kaji kembali, sehingga nanti segala norma yang kami gunakan di Kabupaten Badung ini tidak bertentangan dengan norma yang ada di tingkat atas,” jelasnya.(r)

Related Posts