Gus Adhi Dorong BPN Jadi Garda Terdepan Pemberian Kepastian Hukum Pertanahan
Denpasar -Kabarbalihits
Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan mampu menjalankan tupoksinya sesuai harapan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam penanganan berbagai persoalan tanah. BPN juga harus tetap memperhatikan sisi objektifitas, historis, sosiologis dan yuridis. Sehingga, BPN mampu menjadi garda terdepan bagi masyarakat dalam kaitannya dengan tanah untuk kesejahteraan.
Sebagaimana yang diamanatkan pada konstitusi yakni membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional. Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra usai Rapat Koordinasi dengan Jajaran ATR/BPN se Bali, Senin (22/5) di Aula kanwil BPN Bali. “Mudah -mudahan kedepan apa yang kami perjuangkan terkait tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik,”harapnya.
Menurut Gus Adhi permasalahan -permasalahan yang diangkat atau muncul pada sosialisasi program strategis Kementrian ATR/BPN yang dilakukannya di kabupaten/kota di Bali akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapat setiap minggu hingga semua permasalahan itu menjadi tuntas. “Jadi BPN sudah mengapresiasi untuk menjadi garda terdepan dalam membantu kasus penyelesaian kasus tanah yang ada di Bali,”terangnya.
Gus Adhi juga menyatakan prihatin atas kondisi kantor pertanahan ( Kantah) yang ada di Bali. Sebab menurut Gus Adhi rata -rata gedung atau kantor BPN di kabupaten /kota di Bali kurang representatif. “Tidak mempunyai tempat parkir, ruang arsip yang tidak memadai, sehingga hal ini perlu kita dorong agar keberadaan gedung – gedung BPN ini sudah mencerminkan Bali ini sebagai daerah pariwisata. Begitu juga sisi anggarannya karena yang paling banyak itu Rp11 miliar, ini masih sangat kurang,”paparnya.
Lantas, Gus Adhi menegaskan akan mendorong adanya peningkatan anggaran bagi BPN sehingga status Provinsi Lengkap untuk Bali bisa segera tercapai yang akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.” Jika anggaran kecil bagaimana kita melakukan pelayanan dengan baik, bagaimana kita menyelesaikan PTSL dengan cepat. Karena inilah harus kita dorong bersama -sama, baik dari BPN Provinsi Bali serta dari saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI,”ujarnya.
Dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabipaten Kota di Bali, tokoh yang dikenal dengan spirit perjuangan Amanah Merakyat Peduli (AMP) dan Kita Tidak Sedarah Namun Satu Arah ini kembali menegaskan akan memperjuangkan rehab atau pembangunan kantor BPN di Bali agar lebih refresentif dengan langsung menyampaikan ke Menteri ATR /BPN disaat rapat dengan Komisi II DPR RI termasuk pemberdayaan BPN di daerah dalam menunjang program pemerintah pusat. “Inilah tugas dan kewajiban kita bersama, sehingga keberadaan kantor BPN kita di Bali lebih representatif. Harapan saya mencerminkan Bali ini sebagai daerah pariwisata, tugas BPN tidak mudah, tanggungjawab BPN tidak ringan. Dengan demikian kita berikan fasilitas yang memadai baik pelayanan dan anggaran hal ini harus kita dorong bersama,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Andry Novijandri menegaskan, BPN memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pertanahan. “Sebetulnya yang paling tahu urusan tanah memang BPN, kita yang diajari hukum tanah. Walaupun, jika terjadi permasalahan akan menyangkut Perdata dan Pidana serta Tata Usaha Negara. Namun yang tahu konsilasi tanah adalah BPN,” ungkapnya.
Andri Novijandri Mengharapkan adanya Peradilan Pertanhan Khusus sehingga masalah -masalah pertanahan dapat diselesaikan dengan Peradilan Pertanahan bukan Peradilan Perdata atau Pidana maupun Tata Usaha Negara. “Peradilan Pertanahan mungkin bisa menjadi jawaban persoalan pertanahan. Karena ini sudah pernah masuk dalam draf RUU Pertanahan karena pertanahan sangat spesifik. Pertanahan itu kegiatannya keperdataan, tapi keperdataan khusus tanah itu sudah dipisahkan dari KUH Perdata menjadi UU Pertanahan. Sehingga sebetulnya Majelis Hakim yang menyidangkan harus paham pertanahan secara detail, jangan disamakan dengan nilai hukum kepersataan lainnya yang bukan tanah,”pungkasnya.kbh6