
Plang Dokter Tempat Praktik Aborsi Ilegal di Dalung Sudah Dicabut
Badung-kabarbalihits
Pasca ditangkapnya Dokter gigi I K A W oleh Polda Bali, rumah yang digunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal oleh dokter I K A W tampak sepi dan telah diberi garis polisi. Menurut warga sekitar, rumah milik I K A W selama ini tidak diketahui sebagai tempat praktik kedokteran.
Terpantau pada Selasa siang (16/5/2023) sebuah rumah bercat putih berada di Gang Bajangan, Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung telah dikelilingi garis polisi, yang menandakan masih dalam pengawasan Polisi. Plang nama dokter yang dipasang I K A W pun telah dicabut.
Salah seorang warga bernama Made yang tinggal 10 tahun di sekitar rumah I K A W merasa kaget ketika rumah itu diberi garis polisi. Ia mengaku tidak mengetahui sosok I K A W, dan rumah itu juga tidak diketahui sebagai tempat praktik dokter.
“kaget sih juga. Saya nggak tahu, tapi saya lihat dia masang plang dokter. Tapi saya tidak tahu dia dokter apa,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin 8 Mei 2023, pukul 21:30 Wita, Polisi menggerebek lokasi praktik dan mengamankan I K A W usai melaksanakan praktik. Petugas juga mengamankan seperangkat alat kedokteran dan obat-obatan yang merupakan bagian dari praktik ilegalnya.
Alasan Dokter gadungan ini kembali melakukan praktik aborsi ilegal diakui karena permintaan dari pasien berusia produktif dilakukan sejak tahun 2020, yang dibantu oleh pembantunya.
Kepada petugas mengaku, pasien yang diterima sepanjang tahun 2020 hingga kini sebanyak 20 orang dengan memasang tarif sekitar Rp 3,8 Juta. Namun berdasarkan data pembukuan di lokasi praktik, jumlah pasien yang tercatat sejak april 2020 sebanyak 1338 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang kesehatan dan praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar (kbh1)