Para Tersangka Kasus Korupsi Penertiban KTP WNA Dilimpahkan
Denpasar-kabarbalihits
Lima tersangka kasus korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga asing, dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa pemeriksa pada Kamis siang, (11/5/2023). Kelima tersangka kembali menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Para tersangka yang terdiri dari dua warga asing, MNZ merupakan warga Suriah, KR warga Ukraina, dan dua tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, IKS, dan IWS serta seorang perempuan yang berperan sebagai perantara NKM, kembali menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani Persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono menyampaikan, dalam persidangan nantinya akan diungkap lebih jauh terkait apakah para tersangka juga menerbitkan KTP untuk warga asing lain selain dua tersangka warga asing tersebut.
“sementara kita dapat satu, setelah didalami ada lagi satu jadi ada dua. Untuk yang lain nanti lihat di fakta persidangan, apakah yang membuatkan KTP itu membuat yang lain lagi, selain dua orang ini,” jelasnya.
Oleh Jaksa, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Penyuapan, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, tentang Pelaku Utama Dalam Tindak Pidana.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Denpasar menyelidiki kasus terbitnya KTP dua warga asing. Setelah dikembangkan terungkap adanya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh dua warga asing tersebut kepada dua petugas honorer Kantor Camat Denut melalui seorang perantara.
Kedua warga asing tersebut mengaku menyuap petugas senilai hampir Rp 30 juta agar bisa memiliki KTP, yang diakui akan digunakan untuk membuka rekening dan berbisnis. (kbh1)