November 25, 2024
Sosial

Lewat Spanduk, Krama Minta Draf Pararem Ngadegan Kelian Desa Adat Mengwi Segera Disahkan di Paruman Agung

Badung – Kabarbalihits

Sebanyak empat buah spanduk terpasang di sejumlah titik di wilayah Desa Adat Mengwi beberapa waktu lalu. Lewat spanduk, krama meminta Draf Pararem Ngadegan Kelian Desa Segera Disahkan.

Spanduk-spanduk tersebut berbunyi “Sesuai dengan Awig-awig Desa Adat Mengwi biar segera dilaksanakan Kelian Desa Adat Mengwi maka draf Pararem Ngadegan Kelian Desa Mengwi dimohon segera disahkan di Paruman krama Desa Adat Mengwi”.

Dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu (6/5) salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Forum Peduli Desa Adat Mengwi Ngurah Gede Hardana mengatakan spanduk -sapanduk tersebut dipasang masyarakat /warga yang peduli dengan Desa Adat Mengwi.

“Saya juga baru mengetahui adanya spanduk tersebut Jumat 5 April 2023 malam, seusai saya rapat, kebetulan saya ditunjuk dari banjar saya sebagai perwakilan panitia Ngadegan Kelian Desa,”ungkapnya.

Rahdik begitu Ngurah Hardana akrab disapa memperkirakan pemasangan spanduk itu sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat Desa Adat Mengwi. Jika mengacu pada Perda 4 tahun 2019 khususnya pasal 19 dinyatakan jika membuat suatu pararem desa adat tersebut harus disahkan di paruman krama Desa.

“Desa Adat Mengwi sekarang ini sedang membuat pararem tentang ngadegang kelian desa adat /bendesa adat. Dalam pararem ini terdapat beberapa poin yang mestinya tidak ada salah satunya terkait minimal pendidikan dan umur. Hal inilah yang ditentang oleh masyarakat khususnya krama yang peduli dengan Desa Adat Mengwi. Jadi diminta tidak ada batasan umur dan pendidikan,”paparnya.

Ditegaskan Rahdik masa jabatan Kelian Desa Adat Mengwi akan berkahir 20 Mei 2023 mendatang, semestinya pembuatan suatu pararem drafnya terlebih dahulu disampaikan ke banjar. Disini akan terungkap hal apa yang perlu dikurangi dan ditambahkan.

“Jika sudah, apapun keputusannya dari banjar -banjar yang ada, baru disahkan di paruman desa. Sampai hari ini tidak ada pengesahan di paruman desa,”bebernya.

Baca Juga :  PertaLife Insurance Berikan Jaminan Asuransi Personal Accident Kepada 101 Guru di Bali

Hal senada juga dikatakan Tokoh Desa Adat Mengwi sekaligus Mantan Bendesa Lima periode, Ida Bagus Anom yang menegaskan pada intinya krama menginginkan agar digelar paruman desa sehingga apapun draf pararem tersebut harus disahkan di paruman desa.

“Jika draf pararem disahkan dalam paruman desa, hal ini telah sesuai dengan Perda 4 tahun 2019 dan Awig Desa Adat Mengwi. Tidak ada voting yang ada hanya musyawarah mufakat,”tegasnya.

Sampai berita ini dipublish, Bendesa Adat Mengwi AA Gde Gelgel yang dikonfirmasi melalui telpon dan Whatsapp belum memberikan jawaban. (Kbh6) 

Related Posts