Hakim Tolak Pra Peradilan Rektor Unud, Kejati Bali Melenggang Lanjutkan Penyidikan
Denpasar-kabarbalihits
Upaya Pra Peradilan yang dimohonkan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng terkait status tersangka yang disandang pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018–2022 ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi, pada Selasa (2/5/2023).
Putusan yang dibacakan Hakim Agus Akhyudi pada sidang disebutkan berdasarkan keseluruhan pertimbangan cukup bagi Pengadilan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan yang dipaparkan berdasarkan referensi pada putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU XII/2014 dan peraturan lain yang bersangkutan.
“mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara permohonan perkara seluruhnya. Menuntut pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perkara ini sebesar Nihil,” demikian diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Mei 2023 yang dibacakan Hakim Agus Akhyudi.
Menanggapi putusan PN Denpasar tersebut, Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penyidikan akan terus berjalan sesuai SOP yang diatur dalam KUHAP.
Disinggung terkait proses penahanan tersangka, Eka Sabana enggan berkomentar pada masalah tersebut. Dimana pada intinya penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka.
“kami belum mau mengomentari itu ya,” kata Eka Sabana.
Ditanya terkait peluang adanya tersangka tambahan, dikatakan hasil nanti sesuai dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik selanjutnya.
Ditegaskan kembali, terbukti dari hasil Pra Peradilan ini bahwa tim penyidik Kejati Bali bekerja sesuai SOP yang diatur dalam KUHAP dan tidak ada pesanan oleh oknum manapun.
“atau bersifat subjektif, kami tetap melakukan pro justitia sesuai yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Eka Sabana juga menampik opini yang diutarakan kuasa hukum pihak Pemohon, yakni Kejati Bali mendahului menetapkan tersangka daripada mencari bukti yang pasti.
“putusan pengadilan juga tentu menganalisa itu, juga mempertimbangkan. Ya yang disampaikan itu tidak benar. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka otomatis dilakukan penyelidikan dulu, ada alat bukti, keterangan saksi yang menerangkan bahwa ada perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, disitu ada kerugian negara, nah terakhir siapa yang melakukan perbuatan itu. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus mendapatkan itu,” bebernya.
Ia juga meyakini putusan Pengadilan Negeri Denpasar akan menolak Pra Peradilan yang dimohonkan tersangka, sebab tim penyidik Kejati Bali dinilai telah bekerja sesuai SOP.
“kami tidak memprediksi, kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan tim penyidik Kejati Bali sudah sesuai SOP sebagaimana yang telah diatur pada KUHAP,” imbuhnya. (kbh1)