November 7, 2024
Hukum Kriminal

Polda Bali Selidiki ‘Video Panas Gelang Tridatu’, Penyebar Pertama Akan Dihukum

Denpasar-kabarbalihits

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyelidikan terkait viralnya video asusila yang diduga diperankan oleh sepasang kekasih di wilayah Bali.

Pelaku penyebar video tersebut juga akan segera ditindak yang diketahui berawal beredar dari Grup Telegram.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat petugas bisa mengetahui identitas pemeran dalam video dan lokasi pasti adegan mesum tersebut.

“Dimana kejadiannya, siapa yang melakukan, dan juga siapa yang menyebar pertama kali video tersebut. Ini sedang dilakukan penyelidikan dalam hal ini krimsus Polda Bali, lebih utama adalah dari Siber,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi di Polda Bali, (25/4/2023).

Disebut, penyebar pertama video akan dikenakan Undang Undang ITE serta pemeran dalam video tersebut juga bisa dijerat tindak pidana Asusila.

Baca Juga :  Bantah Rizky Adam Goldcoin Kabur, Tim Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Diketahui sebelumnya, 3 jenis video panas yang berdurasi hingga 2 menit tersebut beredar di Grup Telegram maupun di Whatsapp Grup, kemarin (24/4/2023 dengan watermark bertuliskan ‘Grup Telegram Om Bejo’.

Dalam adegan video tersebut, hanya wajah perempuan yang terlihat dengan mengenakan gelang tridatu, sedangkan wajah pria disamarkan. (kbh1)

Related Posts