November 25, 2024
Hukum

Pra Peradilan SPI Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Melawan Hukum Diperbuat Rektor

Denpasar-kabarbalihits

Sidang Pra peradilan SPI Unud, atas pemohon Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara kembali digelar di ruang Candra, PN Denpasar Senin (17/4/2023), setelah sebelumnya ditunda lantaran termohon pihak Kejati Bali tidak hadir.

Agenda Pra peradilan ini membacakan permohonan pra peradilan dari pihak pemohon yakni Prof. I Nyoman Gde Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

Salah satu kuasa hukum Unud, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan unsur melawan hukum yang diperbuat oleh Prof. Antara sehingga dijadikan tersangka. Pada persidangan, dikatakan telah melampirkan semua payung hukum yang dilakukan pihak Unud pada pola SPI jalur mandiri.

Selanjutnya tim hukum akan menunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh JPU. Suardika juga memepertanyakan terkait kerugian negara yang dimaksud penyidik Kejati Bali yang terhitung hingga 4 ratus miliar lebih.

“kedua, kerugian negara hitungannya gimana. Bagaimana mungkin sampai 4 ratusan miliar disebut menemukan kerugian perekonomian negara sementara kurun waktu 2018 sampai 2022 totalnya saja 335 miliar. Bagaimana itu bisa di korupsi semua? Silahkan saja nanti buktinya apa kita tahu sendiri,” ucap I Gede Suardika didampingi I Nyoman Sukandia bersama kuasa hukum lainnya usai sidang.

Suardika meminta menghadirkan alat bukti yang jelas saat Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2023 oleh Kejati Bali.

“jangan nanti alat bukti yang dihadirkan tanggal 8 Maret kedepan, karena yang kita permasalahkan adalah status tersangka. Karena ini masih Pra peradilan masih belum menyentuh substansi,” jelasnya.

Baca Juga :  Buronan Interpol Asal Belarus Ditangkap di Coffee Shop Tabanan

Kuasa hukum Unud lain, I Nyoman Sukandia menanyakan kerugian anggaran dana sarana prasarana sebesar 100 miliar lebih. Dimana oleh penyidik, Rektor Unud dikatakan korupsi, padahal menurutnya dengan proses panjang nilai sebesar 1 Triliun 13 Miliar telah dianggarkan melalui Dipa.

“Jadi dua tahunan itu anggaran itu melalui Dipa di kementrian keuangan, kami sudah anggarkan kok,” imbuhnya.

Pra peradilan selanjutnya dengan agenda jawaban dari pihak termohon ditetapkan pada Selasa, 18 April 2023 oleh Hakim Tunggal Agus Akhyudi. (kbh1)

Related Posts