September 9, 2025
Hukum Pendidikan

Dana SPI Bermasalah, BEM Unud Persilakan Kejati Bali Tangkap Prof. INGA

Denpasar-kabarbalihits

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mengusut tuntas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Prof. INGA  atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara saat melakukan audensi dan penyampaian dukungan ke Kejati Bali pada Rabu (5/4/2023), terkait kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan SPI Unud.

Dikatakan, jika alat bukti telah terpenuhi pada kasus ini, BEM Unud sepenuhnya mendukung dan meminta Kejati Bali untuk melakukan penangkapan terhadap Rektor Prof. INGA yang saat itu sebagai Ketua Seleksi penerimaan mahasiswa baru.

“Karena disini kami pun masih cukup terganggu perkuliahan Udayana sekarang. Banyak permasalahan Udayana, kami menuntut hal tersebut. Jika telah ditemukan alat bukti yang mencukupi ya silahkan ditangkap. Kalau memang permasalahan ingin clear silahkan bawa ke pengadilan dan buktikan, beliau memang bersalah secara perorangan,” ucap I Putu Bagus Padmanegara bersama pengurus BEM Unud lainnya, usai diterima Aspidsus Kejati Bali didampingi Kasi Penyidikan, dan Kasipenkum Kejati Bali.

BEM Unud telah menganalisa permasalahan ini yang tertuang pada dokumen kajian akademik. Dimana ditemukan beberapa bukti-bukti yang dapat membuktikan terjadinya kesalahan pada kasus SPI ini bukan karena politisasi.

“Kami pun mendukung pihak Kejati Bali untuk melakukan usut tuntas. Karena memang disini berbicara sebagai mahasiswa, kami orang Udayana, kami pun bagian dari Udayana. Kami ingin menjaga kampus kami dengan marwahnya dengan cara memberikan keterangan juga,” jelasnya.

Putu Bagus menyebut terdapat beberapa poin temuan, yakni adanya sejumlah mahasiswa dipungut dana SPI. Dimana pada sistem yang tertuang pada SK Rektor, sebenarnya mahasiswa tersebut tidak tersentuh pungutan dana SPI.

“sistem ini juga kami lihat bermasalah dan kita pun tidak tahu disini apakah memang orangnya (Prof. INGA). Kalau memang dibilang kesalahan sistem kenapa bertahun-tahun tetap ada. Otomatis memang disengaja atau mungkin orangnya teledor disini lebih ke personalnya. Kami melihat kapasitas bukan seorang Rektor Unud adalah kami menemukan disini berbagai permasalahan dalam sistem penerimaan jalur mandiri tahun itu,” ujarnya.

Kemudian BEM Unud memandang tidak jelasnya peruntukan dana SPI. Sebab, BEM Unud menemukan 30 persen dari dana SPI itu dialirkan untuk uang remunerasi (intensif) dan bukan untuk pembangunan sarana prasarana. Karena baginya saat ini sangat kurangnya fasilitas di kampus Udayana bahkan terdapat gedung yang masih mangkrak dan beberapa mahasiswa menjalani proses perkuliahan dengan ‘lesehan’.

“di naskah akademik Unud pada tahun 2018 kenapa ada SPI dengan clear dijelaskan bahwa SPI digunakan untuk sarana prasarana tapi pada nyatanya ketika kami minta transparansi sebelumnya dinyatakan SPI ini tidak tahu kemana arahnya, karena uangnya dicampur. Berarti itu tidak keprofesionalan, karena menurut kami sangat bermasalah disana, dan kami menemukan 30 persen itu SPI untuk uang remunerasi (intensif) jadi bukan untuk pembangunan sarana prasarana, secara moril pun sangat bermasalah disini,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sewa Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Merasa Nyaman Diperiksa Kejati

Sementara Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Kejati Bali menerima semua pihak yang melakukan audensi dan hal ini merupakan bagian keterbukaan informasi publik. Dimana Kejati Bali tidak menerima intervensi atas pesanan lembaga tertentu atau perorangan dalam melakukan tindakan demi hukum.

Terkait desakan mahasiswa ke Kejati Bali untuk menahan tersangka Prof. INGA ditanggapi Kasi Penkum dengan tegas, perkembangan dari kasus SPI Unud ini tetap berujung dari hasil penyidik Kejati Bali. Sebab, permintaan yang sama pernah diutarakan pihak lainnya ke Kejati Bali untuk segera menahan dan mengadili tersangka.

“Kembali ke penyidik, lihat perkembangan situasi apakah dilakukan hal tersebut oleh penyidik atau tidak,” tegasnya.

Selanjutnya pada Kamis, 6 April 2023, Kejati Bali melakukan upaya pemanggilan kedua terhadap tersangka Prof. INGA untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya pada kasus dana SPI Unud.

Sesuai SOP, jika pada pemanggilan kedua tidak hadir, Kejati Bali kembali melayangkan surat untuk pemanggilan ketiga.

“Jika tidak hadir akan sesuai dengan SOP dengan ketentuannya kita akan panggil lagi, panggilan ketiga,” katanya.

Apabila kembali mangkir pada pemanggilan ketiga, penyidik Kejati Bali akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Prof. INGA.

“kalau memang diperlukan itu akan terbuka tentunya seseorang yang diperlukan keterangannya tapi tidak hadir penyidik pasti akan berusaha untuk mendapatkan keterangan, SOPnya begitu,” lanjutnya.

Sebelumnya tidak hadirnya Prof. INGA ke Kejati Bali pada Senin, 3 April 2023 disebut menerima kunjungan dari delegasi Universitas Rusia di Kampus Unud. (kbh1)

https://youtu.be/KBklTAw67DA

Related Posts