Bayar Kontrak Tinggal Villa, Dua WNA Justru Diusir Pemilik Villa
Denpasar-kabarbalihits
Dua warga negara asing (WNA) yang berbisnis di Bali memohon keadilan ke Polda Bali, atas perlakuan pemilik villa di Pecatu, Badung yang mengusir mereka setelah membayar kontrak tinggal villa.
Dua WNA tersebut yang bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich asal Prancis dan Jan Michal Sefcik asal Slovenska melaporkan dua pemilik villa di Bukit Kirana, Jalan Belimbing III, No 1, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, ke SPKT Polda Bali atas dugaan tindak pidana memaksa orang lain dan perlakuan tindak menyenangkan, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor:LP/B/157/III/2023/SPKT/Polda Bali, tanggal 29 Maret 2023.
Melalui kuasa hukumnya Fovy Mogardian Setiawaty menyampaikan, kedatangannya ini merupakan tindakan pelaporan balik atas masalah yang menimpa Sandrine Nguyen Friedrich dan Michal Sefcik yang sebelumnya dilaporkan memasuki pekarangan villa tanpa ijin oleh pemilik villa bernama Chris Indrawan dan Daniel Indrawan.
Padahal kedua WNA ini telah mengontrak villa tersebut sesuai kontrak. Dimana Michal Sefcik menandatangani kontrak villa pada 1 Oktober 2021 hingga 1 Oktober 2022 sebesar Rp 65 juta, dan melanjutkan kontrak 1 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2023 dengan nilai yang sama. Sedangkan Sandrine Nguyen Friedrich menandatangani kontrak pertama dari 30 September 2021 hingga 30 September 2022 sebesar Rp 95 juta, dilanjutkan pada kontrak kedua dari 1 Oktober 2022 hingga 30 September 2023 dengan nilai meningkat menjadi Rp 110 juta.
“Daniel dan Chris Indrawan yang melakukan pelaporan palsu menurut kami, karena mereka mengabaikan kontrak yang sudah ditandatangani oleh klien kami dan melakukan pembayaran di depan. Mereka mengatakan bahwa klien kami masuk pekarangan tanpa ijin,” kata Fovy Mogardian di Polda Bali (29/3/2023).
Hingga saat ini kedua WNA tidak bisa melakukan akses dan menikmati fasilitas villa di Pecatu tersebut. Pengakuan kedua WNA, dari 6 Maret penerangan lampu dan air juga dimatikan oleh pemilik villa.
“Mereka dianggap bukan tamu lagi disitu. Sebagai warga negara asing dirugikan sekali,” ujarnya.
Fovy Mogardian tidak mau pemilik villa itu mengambil kesempatan terkait ramainya turis asing yang viral belakangan ini karena melakukan berbagai pelanggaran di Bali. Justru pada kasus ini yang dirugikan menjadi korban adalah warga negara asing.
“Mereka datang ke Indonesia sebagai investor, bukan backpacker. Mereka punya usaha disini, yang satunya (Michal Sefcik) pengusaha property di Nusa Penida, yang satunya pengusaha restoran Gelato dan ada lagi satu ada di Amerika bingung, karena barangnya banyak di dalam,” jelasnya.
Mereka kebingungan atas somasi yang dilayangkan pemilik villa pada tanggal 11 Januari 2023, bahwa mulai bulan Februari 2023 mereka tidak diperbolehkan menempati villa tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
“Nah itu info dari pengacaranya waktu tempo hari ketemu, bahwa kontrak itu tidak diakui katanya palsu. Kita juga bingung. Sedangkan dari tahun pertama 2021 ke 2022 tidak ada masalah sama sekali, makanya kami melaporkan ini juga,” bebernya.
Selain melaporkan dua pemilik villa, pihaknya juga melaporkan pihak ketiga atas kasus ini yang bernama Indrawan Eko Baskoro.
Ia juga merasa heran terhadap pemilik villa, kenapa Indrawan Eko Baskoro tidak dilaporkan, sebab selama ini dia memperkenalkan diri sebagai pemilik villa yang menerima pembayaran dan lain lainnya dari kedua WNA ini.
“Tiba-tiba dapat surat somasi dikatakan bahwa Indrawan Eko Baskoro hanya sebagai agen lepasan kaya broker. waktu awal selalu berkomunikasi dengan Indrawan Eko Baskoro dan dari 2021 selalu bertemu disitu,” ungkapnya.
Fovy Mogardian juga menilai, apabila kontrak tersebut dianggap palsu dipastikan kedua WNA ini telah ditindak pihak Imigrasi.
Sebelumnya Eko Baskoro telah dilaporkan juga di Polsek Kuta Selatan atas dugaan penggelapan. Kemudian dengan kasus yang sama Eko Baskoro juga dilaporkan ke Polresta Denpasar.
“Ini bukan masalah nilai besarnya suatu perkara tetapi ini warga negara asing, dimana saat ini negara kita jadi atensi khusus di Bali. Ini selalu viralnya warga negara asing yang melanggar hukum, tetapi ada juga beberapa korban warga asing. Justru orang asing seperti ini kita lindungi, kasihan mereka menaruh dana disini,” imbuhnya. (kbh1)