Dua Turis Backpaker Dirikan Tenda Saat Nyepi di Wilayah Adat Sukawati Segera Dideportasi
Denpasar-kabarbalihits
Dua turis backpaker berkewarganegaraan Polandia yang melakukan pelanggaran pada hari Nyepi (22/3/2023) di Desa Adat Sukawati, Gianyar, saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar Kelas I TPI Denpasar dan segera dideportasi.
Menurut Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Warhan Wirasto, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar telah menerima pelimpahan dua orang warga negara asing berkebangsaan Polandia pada 23 maret 2023, dari Polsek Sukawati, Gianyar. Kedua WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran tidak menghormati perayaan Nyepi.
“Dua orang tersebut sedang kita lakukan penahanan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Warhan Wirasto didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, I Wayan Putu Wiadnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat pagi (24/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan oleh anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kedua turis backpaker itu mengaku telah melakukan perjalanan dari Buleleng dan berpindah pindah tempat. Tepat pada hari Nyepi yang disucikan umat Hindu, kedua turis itu beristirahat dan mendirikan tenda di Pantai Purnama, wilayah Desa Adat Sukawati, Gianyar.
Saat ditegur, WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana.
Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang yang mempertanyakan beberapa anggota pecalang tidak melaksanakan catur brata penyepian, sehingga berujung berdebatan.
“Mereka tahu (Nyepi) mereka mengatakan tidak melakukan kegiatan apapun, makanya berdiam di tempat tersebut. Namun ternyata ada aturan-aturan yang menyatakan tidak boleh menempati ruang publik, sehingga mereka tidak mengetahui hal tersebut,” jelas Warhan.
Selanjutnya pihak Imgirasi Denpasar akan melakukan proses deportasi. Dimana hal ini merupakan bentuk sinergitas dari aparat desa, dengan Polsek setempat, yang diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Jadi tidak menjadi liar, sehingga semuanya dilakukan dengan tata cara, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui kedua WNA Polandia tersebut adalah Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak masuk ke wilayah Indonesia pada 28 Februari 2023, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29-03-2023.
“Mereka masuk melalui Dumai via Pelabuhan Malaka. Mereka memang berniat berpindah-pindah melakukan kegiatan backpaker,” terangnya.
Selama hari Nyepi, pihak Imigrasi Denpasar hanya menerima 1 laporan pelanggaran oleh WNA, yakni yang dilakukan kedua turis backpaker tersebut.
“Mungkin Imigrasi daerah lain, ada beberapa orang. Yang kami tangani hanya dua warganegara Polandia tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait dua orang WNA yang membuat tenda di atas ‘bale bengong’ dibangun oleh desa adat Sukawati. Dimana menurut pecalang setempat tenda yang didirikan diatas bale akan menggangu hari raya Nyepi di daerah tersebut. (kbh1)