October 4, 2024
Hukum

JRX Ditahan, Gendo Suardana : “Soal Kecewa atau Tidak, Kami Serahkan Pada Masyarakat”

Denpasar – kabarbalihits

Setelah Jerinx dinyatakan sebagai tersangka, kuasa hukum I Wayan Gendo Suardana membeberkan situasi dalam penyidikan sehingga Jerinx siap menghadapi resiko yang dilakukan atas kritikan yang disampaikan kepada IDI.

 

 

Dikatakan, pihaknya pukul 10.00 tiba di Polda Bali dan melanjutkan proses penyidikan terhadap kliennya. Dimana Sampai 14 pertanyaan yang diterima seperti pemeriksan sebagai saksi sebelumnya.

Ia Menekankan apa yang dilakukan jerinx adalah bentuk kecintaan kepada bangsa ini. Menginginkan rakyat mendapat keadilan.

“Hak haknya sebagai rakyat tidak dikebiri, hanya gara gara standar operasional prosedur rapid test, atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban” Ungkapnya.

Gendo menilai, Jerinx tidak mempunyai agenda politik partai, murni dilakukan karena empati persoalan rakyat dan kecintaannya kepada bangsa. Kini jerinx masuk dalam tahanan Polda Bali, sekitar pukul 13.00 adanya perintah untuk melakukan penahanan.

“Alasannya karena subyektif, selain undang undang yang dituduhkan adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 45 ayat 3 UU ITE Yang ancaman hukumannya 6 tahun, juga karena pertimbangan subyektif dari polisi” Jelasnya.

Diakui, nantinya segala upaya akan dilakukan termasuk penangguhan penahanan. Selanjutnya berupaya memenuhi proses proses hukum sebaik baiknya.

“Tadi paling memastikan kondisi jerinx bahwa dia memang siap dengan resikonya. Kalau ini surat penahanannya untuk 20 hari kedepan” Katanya.

Dalam hal ini Nora sebagai istri hadir untuk mensuport jerinx, juga membawakan perlengkapan untuk persiapan di sel nantinya.

“Karena mereka berdua pasangan yang sudah tau akan konsekwensi dari kritik kritik yang mereka sampaikan” Imbuhnya. Ditambahkan, Jerinx sebagai kliennya dinilai sudah kooperatif dalam pemeriksaan dijalani dengan halus.

“Selama pemeriksaan tidak berbelit belit, terbuka. Jadi apa yang dilakukan ya diakui, apa yang menjadi dasar dikatakan secara jelas. Sehingga penahanan ini agak susah dikualifikasi, apa yang menjadi memberatkan klien kami untuk ditahan” Katanya.

Baca Juga :  Update, Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, GTPP Covid 19 Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan di Masyarakat

Ditanya rasa kekecewaannya atas keputusan yang diterima Jerinx , ia kembali melemparkannya ke publik untuk menanggapi kasus ini.

“Saya rasa tidak perlu menjawab itu, karena lagi lagi soal kewenangan. Yang penting bagi kami adalah klien kami siap. Soal kecewa atau tidak kami serahkan pada masyarakat, apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan kepada orang yang mengkritik. Kalaupun ada persepsi itu menghina, atau diksi diksi yang tidak mengenakkan, Bukankah diksi itu justru harus diselesaikan persoalannya, bukan dengan UU ITE” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts