Dua Turis Backpaker Dideportasi Gunakan Biaya Pribadi
Denpasar-kabarbalihits
Dua turis backpaker berkebangsaan Polandia bernama Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25) yang mendirikan tenda pada hari Nyepi di Pantai Purnama, wilayah Desa Adat Sukawati akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Denpasar dengan biaya pribadi.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menyampaikan, dengan menggunakan biaya pribadi, kedua turis backpaker tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Sabtu (25/3/2023) menggunakan pesawat Air Asia QZ 7517 pukul 09.55 wita, tujuan Bandara Soekano-Hatta, Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta, keduanya diterbangkan menggunakan pesawat Etihad Airways 475 pukul 17.05 wib, dan transit di Abu Dhabi, kemudian diberangkatkan ke Polandia.
“Transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan berangkat ke Polandia. Pembiayaan dari yang bersangkutan,” jelas Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, (24/3/2023).
Kedua WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 28 Februari 2023, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023. Dengan bekal yang minim, turis ini berwisata di Indonesia dengan berpindah pindah tempat.
“Mereka turis backpaker. Mereka itu bagaimana caranya seminimal mungkin untuk berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Mereka beralasan waktu itu dengan pihak pecalang, berdiam diri seperti menyepi di tenda. Padahal bukan itu sebenarnya, mereka hanya turis minimalis,” terangnya.
Menurut Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, kasus kedua WNA tersebut dilimpahkan ke Imigrasi Denpasar pada Kamis, 23 Maret 2023 oleh anggota Polsek Sukawati setelah adanya temuan pelanggaran WNA saat hari Nyepi (22/3/2023) oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Gianyar.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, kedua turis asing tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian yakni dideportasi.
“Hasil pemeriksaan dari tim inteldakim, yang bersangkutan mengetahui di saat mereka diamankan adalah hari raya Nyepi dan sudah paham juga apa yang menjadi ketentuan di hari raya Nyepi,” katanya.
Sebelumnya ramai dibagikan di media sosial terkait dua orang WNA yang membuat tenda di atas ‘Bale Bengong’ yang dibangun oleh pihak Desa Adat Sukawati. Dimana menurut pecalang setempat, tenda yang didirikan diatas bale akan menganggu hari raya Nyepi di wilayah tersebut. (kbh1)