October 27, 2024
Hukum

Audiensi Ke Bawaslu Bali, Kejagung Canangkan MoU Dengan Bawaslu Terkait Pencegahan Tindak Pidana Pemilu

Denpasar – kabarbalihits 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) canangkan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Republik Indonesia terkait pencegahan kerawanan yang mungkin terjadi pada perhelatan Pemilu tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) A Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Sutriyono saat melakukan Audiensi dengan Bawaslu Bali di kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Jumat (17/03).

Dalam acara tersebut, Sutriyono menjelaskan ada beberapa kesepakatan yang akan tertuang dalam MoU ini, salah satunya adalah penyuluhan hukum, pertukaran informasi data, dan pencegahan tindak pidana Pemilu.

“Setelah MoU, nanti dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkhusus dalam pencegahan, jika gakumdu itu dalam penindakan, PKS ini lebih ke arah pencegahannya,” tuturnya.

Menanggapi yang disampaikan Sutriyono, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang hadir menerima langsung audiensi tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini akan memantapkan lagi langkah Bawaslu dalam menghadapi adanya dugaan pelanggaran.

Menurutnya, sinergitas yang terjalin ini bisa menjadi pondasi kuat Bawaslu dalam melakukan upaya – upaya pencegahan yang selama ini telah pihaknya lakukan.

“Kami di Bawaslu Bali bersyukur akan ada MoU, ini akan memastikan kami di tingkat provinsi dalam mengambil langkah pencegahan,” ujar Srikandi Bawaslu Bali itu.

Baca Juga :  Single Ketiga "Agar Kau Bahagia" Persembahan Alfin Kepada Kekasihnya

Senada dengan Ariyani, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra yang juga turut hadir dalam audiensi itu mengatakan bahwa memang saat ini pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan sebelum menindak.

Hal ini, lanjut Sunadra, memang sejalan dengan paradigma baru yang terus digencarkan oleh jajaran Bawaslu, meski sulit untuk mencapai zero pelanggaran, namun bisa menekan jumlah potensi pelanggaran.

“Terkait dengan pencegahan, tentu itu bagus, kita tidak ingin melakukan penindakan sebelum lakukan pencegahan, karena paradigma Bawaslu saat ini memang mengutamakan fungsi pencegahan lebih dulu,” pungkas Sunadra.

Baca Juga :  Massa Terprovokasi, Aksi Damai Tolak UU Cipta Kerja Di Denpasar Ricuh

Selain Sutriyono, hadir pula dalam audiensi tersebut, Koordinator Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung, I Dewa Gede Wirajana, Satgas Jaksa Agung Muda Kejagung, Anas, Kepala Seksi A Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Baskara. (r)

Related Posts