September 30, 2025
Hukum

Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Jadi Tersangka

Denpasar-kabarbalihits

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022.

Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik Kejati Bali menemukan keterlibatan tersangka baru yang ditetapkan pada 8 Maret 2023, dengan menetapkan 1 orang tersangka, yakni Prof. Dr. I N G A.

“dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ditemui di Kejati Bali, (13/3/2023).

Dari alat bukti yang didapatkan oleh penyidik dari penyidikan berkas sebelumnya yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti petunjuk, alat bukti surat, disimpulkan tersangka Prof. Dr. I N G A berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 – 2022. Disebut dari kasus ini diindikasi terjadi kerugian uang Negara sebesar 105 miliar lebih.

“diindikasi terjadi kerugian uang negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691, itu kita update mengenai penyidikan dana SPI tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Tolak Kepengurusan Hasil KLB Partai Demokrat, Made Sudiasa: Kami Kembali Fokus Dampingi Rakyat Dimasa Pandemi

Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Dari hasil penyidikan, tersangka pada saat itu menjabat sebagai Ketua Seleksi penerimaan mahasiswa baru.

“penyidik berusaha mencari aset, atau kerugian sehingga bisa mengembalikan kepada kerugian keuangan Negara,” katanya. (kbh1)

Related Posts