Kasus Pertama di Indonesia, Kejati Bali Hati-Hati Tangani Kasus Dana SPI Unud
Denpasar-kabarbalihits
Penyidik Kejati Bali sangat berhati-hati menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri TA 2018/2019 sampai dengan TA 2022/2023. Mengingat digelarnya perkara pada Bulan Oktober lalu, terbukti nama tersangka belum bisa ditetapkan hingga kini.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, penyidik terus berusaha mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan Dana SPI Unud. Hingga kini sebanyak 45 orang telah tercantum dijadikan saksi, namun baru 25 saksi yang telah diperiksa pihak penyidik. Pihaknya juga telah menghubungi dan mendesak saksi ahli untuk diperiksa dalam waktu dekat.
“Bisa diartikan sebagian tidak hadir. Jadi yang sudah datang diperiksa, di BAP 25 orang. Ahli sudah kita hubungi, mungkin yang bersangkutan siap kita sudah berikan kronologisnya kita periksa juga ahli dalam waktu dekat. Saya minta di bulan Desember ini,” kata Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo saat Pers Release dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022, di Kejati Bali (9/12/2022).
Agar lebih terang menangani kasus yang dipandang sebagai kasus pertama di Indonesia ini, Agus Eko Purnomo meminta kepada penyidik untuk memenuhi 5 alat bukti.
“Itulah kehati-hatian kita. Kasus ini adalah kasus yang pertama di Indonesia. Kalau yang ditangai KPK itu tertangkap tangan, lebih mudah. Itu yang disidik hanya penerimaan uang bukan soal yuridisnya, bukan aturannya,” jelasnya.
Ia pun menjamin perkara ini akan diselesaikan dengan baik, namun pihaknya meminta waktu dan kebebasan agar tidak terkesan terburu-buru.
Perkara yang juga dipandang kompleks ini kedepannya dipastikan ada penambahan saksi-saksi yang diperlukan dalam tahap penyidikan selanjutnya.
“Kita baru membuka satu aja pintu, nanti ada yang lain itu mungkin clue nya (petunjuk). Jadi kita tidak bisa langsung berikan semua sebebas-bebasnya. Kita kan masih proses, sedang berjalan” ujarnya.
Ditegaskan, Kejati Bali menangani perkara ini sesuai dengan SOP dan obyektif, apabila alat bukti dinilai cukup akan segera ditentukan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menambahkan, strategi yang dilakukan oleh Kejati Bali belum pernah ada perkara Kejati Bali yang bebas karena kuatnya alat bukti.
“Ini yang sedang diburu ditahap penyidikan, lebih baik pontang panting di penyidikan umum agar kemudian apapun setelah penetapan tersangka sampai ke pembuktian itu tetap kuat, karena alat buktinya kuat,” pungkasnya.
Pihaknya juga mendorong kepada orang tua mahasiswa yang merasa menjadi korban agar segera datang ke Kejati Bali untuk memberikan keterangan, dan menjamin keamanan informasi dari korban.
“Supaya jangan kemudian menerima teror, oleh pihak-pihak tertentu,” imbuhnya. (kbh1)