November 25, 2024
Hukum Kriminal

Sidang Perdana Pelajar Jepang Cabuli Adik Kelasnya, Ipung : Tidak Ada Alasan Pembenar Suka Sama Suka

Denpasar-kabarbalhits

Seorang pelajar WNA asal Jepang inisial FS (17) yang diduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak, dengan korban warga Indonesia (15) menjalani persidangan perdana di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/12/2022).

Sidang tertutup yang berlangsung secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kony Hartanto, dengan menghadirkan 6 saksi, yakni 3 saksi dari pihak korban, dan 3 saksi dari lokasi kejadian. Juga secara terpisah, terdakwa disidangkan dari rumah tahanan Polresta Denpasar yang merupakan titipan penahanan kejaksaan.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih terhadap terdakwa FS, diapresiasi Kuasa hukum korban Siti Sapurah, terkait Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak, dan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Siti Sapurah akrab disapa Ipung meyakini nantinya adanya pembuktian dari jaksa penuntut umum terkait adanya kebohongan dan adanya bujuk rayu, hingga terjadinya persetubuhan didalam toilet salah satu Mall di Nusa Dua, Badung meski ada hembusan dari terdakwa istilah suka sama suka.

“Suka sama suka kan tidak mengharuskan, atau tidak memberikan orang alasan pembenar bahwa orang itu boleh menyetubuhi anak orang tanpa dinikahi, ini Indonesia bukan Jepang, orang diatas 16 tahun mungkin bebas melakukan hubungan seksual. Tapi Indonesia, negara hadir untuk anak-anak Indonesia,” ucap Siti Sapurah usai sidang di PN Denpasar.

Menurutnya, Indonesia memiliki Undang Undang yang luar biasa yakni Undang Undang Perlindungan Anak tentang Kekerasan Seksual, yaitu Undang Undang No 17 Tahun 2016 dan adanya sistem peradilan pidana anak, Undang Undang No 11 Tahun 2012, artinya anak diatas 14 tahun plus 1 hari, dibawah 18 tahun disebutkan pelaku boleh ditahan.

Berdasarkan hal itu, ditegaskan Ipung tidak ada alasan pembenar istilah suka sama suka. Sebab, dari rentetan peristiwa itu terjadi bujuk rayu yang bisa dibuktikan jaksa penuntut umum.

“Tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, tapi ada bujuk rayu disitu, ada rentetan kebohongan disitu. Itulah nanti akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dikatakan juga kuasa hukum pelaku pada sidang perdana ini merasa keberatan karena terganggu dengan kehadiran Ipung di ruang sidang.

“Saya ingin memberikan edukasi kepada semua masyarakat, mungkin semua rekan-rekan advokat, kita dilindungi sama undang-undang, baik anak pelaku atau anak korban sama-sama punya hak menunjuk seorang kuasa hukum yaitu seorang advokat. Tapi bagaimana ceritanya saat pengacara menunjuk saya dan mengatakan hadirnya kuasa hukum korban di ruang sidang, dengan alasan jaksa penuntut hukumlah yang menggantikan korban,” ujarnya.

Selanjutnya, 7 Desember 2022 agenda sidang menghadirkan saksi lainnya dan pemeriksaan saksi ahli.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polresta Denpasar kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Selasa (29/11/2022).

Kejadian ini terungkap pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall Nusa Dua, dan pada hari yang sama Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.

Pada saat itu korban dibuat mabuk dengan minuman alkohol terlebih dahulu oleh pelaku di Cafe Mall tersebut, dan kejadian terpergok satpam setempat. Korban merupakan adik kelas pelaku yang bersekolah di salah satu Sekolah SMA swasta di wilayah Jimbaran. Kini pihak sekolah mengeluarkan warga Jepang tersebut.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Terima Audiensi KPID Bali

Tidak hanya sekali, sebelumnya pelaku juga dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan dugaan melakukan kejahatan seksual terhadap anak. (kbh1)

Related Posts