Kejati Bali Dalami Nilai Kerugian Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Unud
Denpasar-kabarbalihits
Dengan bergulirnya penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademi 2022/2023, serta ditemukannya bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Kejati Bali meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Namun Kejati Bali belum bisa menyebutkan nilai kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan SPI tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dari hasil keterangan terhadap 5 orang pejabat Rektorat Unud dan bukti ratusan dokumen yang diperoleh penyidik Kejati Bali, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nantinya pada saat penyidikan umum dikatakan akan dilakukan pendalaman untuk menemukan jumlah kerugian tersebut.
“Nilainya belum, tetapi sudah ada kerugiannya,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A. luga Harlianto saat diwawancara di Kejati Bali (25/10/2022).
Tidak hanya berupa data fisik, ratusan dokumen yang disita Kejati Bali saat penggeledahan di Gedung Rektorat Unud, Jimbaran pada Senin (24/10/2022), juga berupa data elektronik.
Sejauh ini ditegaskan, belum ada keterlibatan mahasiswa Unud pada dugaan tindak pidana korupsi Dana SPI. Penyidikan dilakukan terlebih dahulu agar pengungkapan kasus ini lebih terang untuk menemukan tersangka.
“Nantinya ketika terang ditemukan tersangka kita akhirnya menemukan peran,” tegasnya.
Meski belum diketahui total kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi Dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademi 2022/2023, Luga Harlianto menyebut nilai sumbangan dari mahasiswa bervariasi pada masing-masing fakultas.
“Ada yang nol, ada yang ratusan juta, ada yang miliaran. Jadi dengan data tersebut kita akan melihat sejauh mana pengelolaannya. Pasti beda,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya atas laporan masyarakat, Kejati Bali telah melakukan penyelidikan pada bulan September 2022 terhadap Dana SPI Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademi 2022/2023.
Selanjutnya Jumat lalu, 21 Oktober 2022, penyelidik Kejati Bali melakukan gelar perkara dan berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Dimana telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Setelah menerima surat perintah penyidikan, penyidik Kejati Bali bidang tindak pidana khusus langsung melakukan penggeledahan di Ruang Rektorat Unud, Jimbaran.
“Ada 4 ruangan dilakukan penggeledahan, yaitu Ruang Wakil Rektor II, Ruang Akademik, Ruang Keuangan Unud, dan Unit Sumber Daya Informasi, kurang lebih 8 jam penyidik melakukan penggeledahan. Berhasil mengamankan berapa ratus dokumen ke Kejati Bali terkait Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana,” imbuhnya. (kbh1)