June 27, 2025
Kriminal

Selama Dua Pekan Polresta Denpasar Amankan 16 Pengedar Narkoba

Denpasar-kabarbalihits

Polresta Denpasar berkomitmen memerangi perederan gelap narkoba di Bali khususnya wilayah Denpasar. Dimana Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 tersangka pengedar Narkoba selama dua pekan sejak 1-17 Oktober 2022.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, dari keseluruhan tersangka yang diringkus didapatkan barang bukti berbagai jenis narkoba, yakni berupa ganja seberat 2 Kg, Shabu seberat 321,66 gram, dan Ekstasi sebanyak 379 butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari bapak presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. Senin (17/10/2022).

Ditambahkan Kapolresta dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, (22). Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga :  Ida Rsi Putra Manuaba dan Shantisena Ashram Gandhi Puri bertemu DR Chinmaya Pandya ,VC Dev Sanskriti University, Haridwar

“Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (kbh1)

Related Posts