WALHI Ajukan Sengketa Informasi kepada UPTD. Tahura terkait dokumen Pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai
Denpasar-kabarbalihits
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta SH., M. Kn, I Made Juli Untung Pratama SH., M. Kn., A.A. Gede Surya Jelantik SH., dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd, mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali Kamis, (29/9/2022). Hal tersebut dilakukan karena adanya keberatan atas beberapa dokumen yang belum diberikan oleh pihak UPTD.Tahura Ngurah Rai kepada WALHI yang sebelumnya dimohonkan.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan pihaknya keberatan atas belum diberikannya informasi publik oleh UPTD. Tahura Ngurah Rai seperti dokumen pendukung terbitnya SK Blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta dokumen-dokumen kajianya, sampai saat ini belum diterima oleh pihaknya. Selain hal tersebut Untung pratama juga menjelaskan mengenai proses permohonan informasi kepada UPTD. Tahura yang sudah dilalui. Untung Pratama menegaskan “Karena mekanisme ini disediakan oleh Undang-Undang maka kami gunakan mekanisme ini,” Tandasnya.
Terkait berkas gugatan yang diajukan oleh WALHI telah diterima oleh pihak Staf Komisi Informasi Provinsi Bali dan akan dicek selama jangka waktu 3 hari untuk memverifikasi kelengkapan berkas gugatan yang diajukan oleh WALHI melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 29 September 2022, jika semua berkas sudah lengkap maka akan dipanggil untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Terakhir Juli Untung selaku Kuasa Hukum WALHI berharap agar Badan Publik khususunya seperti UPTD. Tahura Ngurah Rai sebagai Badan Publik Provinsi Bali harusnya memberikan contoh untuk memberikan Informasi Publik kepada pemohon. Ia juga menjelaskan jika memang pihak UPTD Tahura Ngurah Rai mau terbuka, sengketa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
“Sengketa ini dilakukan berarti menunjukkan ada yang ingin ditutup-tutupi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai,” Pungkasnya
Terkait dokumen-dokumen yang diajukan WALHI dalam sengketa informasi yakni berupa, Surat Pengajuan Penyelesaian Sengketa serta dokumen-dokumen pendukung lainya yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Bali.