Karena Unggahan Di Sosmed, Oknum THL Badung diperiksa Bawaslu
Badung-kabarbalihits
Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Badung diduga terlibat politik praktis. Yang bersangkutan pun kabarnya dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung, Jumat (4/9).
Informasi tersebut tak dibantah pihak Bawaslu Badung. Yang bersangkutan dengan inisial AK memang telah diperiksa di Kantor Bawaslu. “Yang bersangkutan kami periksa atas dugaan terlibat politik praktis,” ungkap Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, I Gusti Bagus Cahya Sasmita.
Dugaan menurutnya berdasarkan unggahan yang bersangkutan di media sosial. Sehingga laki-laki tersebut pun dimintai keterangan terkait hal itu. “Jadi melalui postingannya, diduga ada perilaku keberpihakan di medsos,” katanya.
Kepada Bawaslu, lanjut Bagus Cahya, yang bersangkutan mengakui bahwa akun facebook atas nama AK adalah miliknya. Namun pihak Bawaslu belum bisa membeberkan lebih jauh. Sebab proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami punya waktu lima hari, sesuai ketentuan yang ada. Jadi kami masih melakukan penelusuran untuk pembuktian,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengaku belum tahu informasi terkait adanya pegawai yang dipanggil Bawaslu karena diduga terlibat politik praktis. “Belum, belum tahu soal itu. Tapi kalau memang ada, pasti nanti dikoordinasikan,” katanya.
Namun demikian, Wijaya menerangkan perlu dipahami Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga sesuai UU 5/2014 tentang ASN, memang keduanya tak diperkenankan terlibat politik praktis. Sementara di Badung, kata dia saat ini baru ada PNS. “PPPK kita belum punya, baru PNS saja,” katanya.
Sehingga dalam pengertian itu, biasanya Bawaslu lanjutnya, menganalogikan seperti pegawai yang ada di pemerintahan tingkat desa atau kelurahan. “Jadi beliau-beliau yang memiliki tugas di pengawasan memang memiliki dasar hukum sehingga diambil dari pengertian bukan ASN, tetapi sebagai penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
Dengan demikian, jika pun ada pegawai yang diduga terlibat politik praktis, maka pihaknya sesuai aturan akan menangani permasalahan yang berstatus ASN saja. “Jadi hanya yang berstatus ASN saja. Sementara kita di Badung baru punya PNS. PPPK belum,” ujarnya seraya mengingatkan kepada seluruh ASN di Badung agar tetap mematuhi aturan di tengah masa Pilkada saat ini.(kbh6)